Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pipa Rp21,18 Miliar Belum Ada Tersangka, AP3 Ancam Turun Aksi

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T08:58:35Z

PALI Ekspres |  Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri PALI terus menguat. Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam dugaan perbuatan melawan hukum pada proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun anggaran 2025 senilai Rp21,18 miliar.


Desakan itu muncul karena penanganan perkara dinilai berjalan lamban, meski proses penyelidikan telah berlangsung dan sejumlah pihak penting sudah dimintai keterangan.


Kasus ini bermula dari terbitnya surat edaran penundaan pekerjaan, baik proyek yang masih berproses maupun yang telah berkontrak. Dalam perkembangannya, sejumlah paket pekerjaan kemudian dipangkas signifikan dengan dalih efisiensi anggaran.


Namun kebijakan tersebut dipersoalkan pihak rekanan karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.


Persoalan itu sempat dimediasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses pelimpahan disebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan kepala daerah, pengguna anggaran (PA), hingga kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkungan Dinas PUPR PALI.


Sumber penanganan perkara menyebutkan, penyelidikan di Kejaksaan Negeri PALI masih terus berjalan. Sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari Kepala Dinas selaku PA, KPA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak perusahaan pelaksana.


Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka.


Situasi itu memunculkan tanda tanya di tengah publik. Penanganan perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan memicu kecurigaan adanya tarik-ulur dalam proses hukum.


Ketua AP3, Abu Rizal, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kejaksaan, namun meminta aparat bertindak tegas jika alat bukti dinilai telah mencukupi.


“Kami mendukung penegakan hukum oleh kejaksaan. Tapi jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan tarik-ulur atau permainan,” tegas Abu Rizal.


AP3 juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila perkara tersebut terus berjalan tanpa kepastian hukum.


“Jika tidak ada titik terang, kami akan turun aksi agar proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Hingga saat ini, seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.


Kasus proyek pipa transmisi Rp21,18 miliar ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri PALI  apakah perkara ini akan segera dibuka terang-benderang, atau kembali berujung tanpa kepastian. (Red)

×
Berita Terbaru Update