Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalan Jadi, Tender Gagal: Kejanggalan Proyek Simpang Tais Mulai Terkuak

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T04:46:11Z

PALI Ekspres | Jalan penghubung di Dusun 1 Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi yang menghubungkan Pasar Simpang Raja menuju SDN 20 Agro kini telah selesai dan dimanfaatkan masyarakat. Aktivitas warga pun terlihat lebih lancar berkat keberadaan infrastruktur tersebut.


Namun di balik rampungnya proyek itu, muncul fakta yang memicu tanda tanya besar.


Berdasarkan data yang terungkap, proyek pengerasan jalan tersebut justru berstatus gagal tender sejak 25 Juni 2025. Anehnya, pekerjaan tetap berjalan hingga selesai, bahkan disebut telah dilakukan pembayaran penuh.


Informasi ini disampaikan mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten PALI, Erik Septian, kepada awak media di Talang Ubi, Senin (6/04/2026).


Erik menjelaskan, proses lelang dimulai pada 3 Juni 2025, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala UKPBJ. Pada tahap awal, penyedia jasa dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.


Namun persoalan muncul pada tahap pembuktian kualifikasi. “Penyedia tidak hadir saat jadwal pembuktian kualifikasi. Padahal yang wajib hadir adalah direktur, wakil direktur, atau pengurus yang tercantum dalam akta perusahaan,” ujarnya.


Ketidakhadiran tersebut, lanjut Erik, secara otomatis menggugurkan proses tender. Hal ini mengacu pada Pasal 51 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menyatakan tender dinyatakan gagal apabila peserta tidak hadir atau tidak mampu membuktikan keabsahan dokumen.


“Di sistem sudah jelas, statusnya gagal,” tegasnya sambil menunjukkan laporan ringkasan proses lelang.


Lebih lanjut, Erik mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan gagal, tidak pernah ada proses tender ulang. Pihak UKPBJ hanya menunggu arahan dari pengguna anggaran, namun hingga akhir tahun 2025 tidak ada tindak lanjut.


“Kami menunggu respon untuk pelaksanaan tender ulang, tapi tidak ada sampai akhir tahun,” katanya.


Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap dilaksanakan hingga selesai. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan serius, karena secara administrasi proyek tersebut tidak memiliki dasar kelanjutan setelah dinyatakan gagal tender.


Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:


•Bagaimana proyek bisa tetap berjalan tanpa tender ulang?

•Apa dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut?

•Bagaimana mekanisme pencairan anggarannya?


Meski keberadaan jalan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat, kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan.


Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, peristiwa di Simpang Tais menjadi pengingat bahwa setiap tahapan proyek harus berjalan sesuai aturan.


Hingga kini, kejelasan mengenai kelanjutan proyek pasca gagal tender masih menjadi tanda tanya.(Red)

×
Berita Terbaru Update