Notification

×

Iklan





Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T15:41:04Z

PALI Ekspres — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih resmi menetapkan Edi Rianto, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp500 juta.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/V/2024/SPKT/RES PBM/POLDA SUMSEL, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula pada 8 Januari 2019 di kediaman tersangka di Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka diduga meyakinkan pelapor untuk menyerahkan dana sebesar Rp500 juta sebagai modal pengerjaan dua paket proyek fisik, yakni Normalisasi Sungai Desa Sebau dan Normalisasi Sungai Duren, Kecamatan Gelumbang.


Namun, hingga lima tahun berselang, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dana yang disetorkan korban juga belum dikembalikan, sehingga pelapor akhirnya menempuh jalur hukum.

Saat ini, Satreskrim Polres Prabumulih telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna menguatkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana serta kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.


“Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari kepolisian.


Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Demi transparansi dan percepatan proses hukum, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi bagi masyarakat atau pihak terkait yang memiliki informasi tambahan mengenai perkara ini. Informasi dapat disampaikan kepada IPDA Sucipto, S.H. (Penyidik) di nomor 0812-7407-770 atau AIPDA Muhammad Safik, S.H. (Penyidik Pembantu) di nomor 0813-6706-1613.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(Red)

×
Berita Terbaru Update