PALI Ekspres | Penanganan perkara dugaan monopoli proyek pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka, sorotan kini mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam skema pengondisian proyek.
Di tengah berkembangnya proses penyidikan, beredar informasi bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten PALI. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun PALI Ekspres dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat seorang anggota legislatif yang disebut telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pihak-pihak yang diperiksa maupun status hukum mereka. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan tersangka.
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mendesak Kejari PALI agar tidak berhenti pada penetapan lima tersangka, melainkan mengusut perkara hingga ke akar persoalan.
"Kami berharap Kejari PALI mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual apabila memang terdapat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Rahmat Sandi.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengondisian proyek, termasuk pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau aliran dana apabila hal tersebut didukung alat bukti yang sah.
Rahmat menilai, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis apabila dalam fakta penyidikan nantinya ditemukan adanya pihak lain yang diduga mengendalikan atau mengarahkan proses pengadaan.
Ia juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD. Namun, ia mengingatkan agar seluruh informasi tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
"Di tengah masyarakat memang beredar sejumlah inisial yang dikaitkan dengan perkara ini. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik mereka juga harus dipulihkan," ujarnya.
Rahmat menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan adanya penerimaan uang, gratifikasi, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan, penyidik memiliki dasar hukum untuk menelusurinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum atau diperlakukan berbeda. Masyarakat berharap Kejari PALI mampu mengungkap perkara ini secara utuh sehingga rasa keadilan benar-benar terwujud," pungkasnya.
Kasus dugaan monopoli proyek ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka, yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan serta dua pihak swasta. Penyidikan hingga kini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Publik kini menantikan apakah penyidikan akan berhenti pada para pelaksana atau berkembang hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengaturan proyek tersebut.
Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)


