Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadaan Rp350 Juta PUTR PALI: Salah Prosedur atau Sengaja.

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T09:55:52Z

 

PALI Ekspres — Pengadaan paket aksesoris SPAM/Tawas senilai Rp350 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan serius menyusul berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.


Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah secara tegas menetapkan batas nilai Pengadaan Langsung (tanpa tender umum) sebagai berikut:Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi: maksimal Rp200 juta per paket. Pekerjaan Konstruksi: maksimal Rp400 juta per paket. Pengadaan Langsung via E-Purchasing (Bela Pengadaan): untuk Barang/Jasa Lainnya paling banyak Rp50 juta. Dengan ketentuan ini, pengadaan barang non-konstruksi seperti aksesoris SPAM senilai Rp350 juta secara aturan tidak memenuhi syarat Pengadaan Langsung. Untuk nilai tersebut, metode yang dibenarkan hanya Tender, Tender Cepat, atau E-Purchasing melalui Katalog Elektronik reguler, sepanjang barang tersedia di katalog.



Namun dalam paket yang disorot di PUTR PALI, Diduga proses berujung pada satu penyedia dengan harga penawaran Rp349.275.000, atau nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait metode pemilihan yang digunakan serta dasar penetapan HPS.



"IA" Pengamat pengadaan menilai, bila paket Rp350 juta dilakukan melalui Pengadaan Langsung atau penunjukan langsung di luar mekanisme katalog elektronik, maka praktik tersebut diduga bertentangan langsung dengan Perpres 46/2025. Selain itu, upaya memecah paket untuk menghindari tender juga dikategorikan sebagai pelanggaran karena melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.



“Regulasinya sudah terang barang non-konstruksi hanya boleh pengadaan langsung sampai Rp200 juta. Di atas itu wajib tender atau e-purchasing. Kalau tetap non-tender, itu keluar dari koridor aturan,” jelas IA pada Sabtu 31/01/2026.



Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk membuka secara transparan 

metode pengadaan yang dipakai pada paket Rp350 juta tersebut, dokumen penyusunan HPS,kemungkinan pemecahan paket, serta peran PPK dan pejabat pengadaan dalam proses pemilihan penyedia.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PUTR PALI belum memberikan keterangan resmi.

Berlakunya Perpres 46 Tahun 2025 seharusnya menutup seluruh celah abu-abu dalam Pengadaan Langsung barang non-konstruksi. Jika paket Rp350 juta masih bisa berjalan non-tender dengan peserta tunggal, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara. Kini publik menunggu langkah tegas pengawas dan aparat menertibkan praktik pengadaan, atau membiarkan APBD terus rawan bocor lewat prosedur yang tampak sah di atas kertas.(Bj)

×
Berita Terbaru Update