PALI Ekspres | Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Simpang Bendera, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga minim pengawasan serta abai terhadap standar keselamatan. Kondisi ini dinilai membahayakan, terlebih lokasi proyek berada di area terbuka yang mudah diakses masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Ironisnya, area proyek diduga tidak dilengkapi pengamanan memadai, seperti pagar pembatas, rambu peringatan, maupun penutup lubang galian. Kelalaian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek serta instansi terkait, yang seharusnya memastikan setiap tahapan pembangunan memenuhi aspek keselamatan publik.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media PALI Ekspres, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (8 Februari 2026). Seorang anak kecil yang tengah bermain di sekitar lokasi proyek diduga terperosok ke dalam lubang galian septic tank yang dibiarkan terbuka, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Peristiwa ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta tenaga teknis terkait. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi ancaman keselamatan akibat dugaan kelalaian fatal.
Menanggapi insiden tragis tersebut, Saprudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP) angkat bicara. Ia menilai kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi dan mencerminkan lemahnya pengawasan proyek di daerah.
“Ini bukan sekadar musibah, tapi indikasi kuat kelalaian fatal. Proyek pemerintah wajib mengutamakan keselamatan masyarakat. Lubang septic tank dibiarkan terbuka tanpa pengamanan jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip keselamatan kerja dan keselamatan publik,” ungkapnya Saprudi. Pada Senin (9 Febuari 2026).
Saprudi juga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, jika ditemukan unsur kelalaian, maka pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya sebatas evaluasi administratif.
“Jangan sampai kejadian ini berlalu tanpa kejelasan. Nyawa manusia melayang, dan ini harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kami minta proyek ini dihentikan sementara sampai ada audit keselamatan menyeluruh,”katanya.
Saprudi menegaskan bahwa label dari proyek pemerintah pusat bukan pembenaran atas kelalaian keselamatan. Menurutnya, setiap proyek pembangunan, siapa pun pelaksananya dan dari mana pun sumber anggarannya, wajib mengutamakan perlindungan nyawa manusia.
“Jangan nantinya jadikan status proyek pemerintah pusat sebagai tameng harus tanggung jawab. Jika pengamanan dijalankan sesuai aturan, tragedi ini tidak seharusnya terjadi. Ini menunjukkan kegagalan pengawasan di lapangan,” tegasnya.(Dewa)


