Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DLH PALI Buka Opsi Pidana Kasus Limbah B3 Medis, Pihak Ketiga Akan Dipanggil

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T10:58:11Z

Dr. Aryansyah, S.T., M.T., : “Kami mengingatkan kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten PALI yang kami panggil hari ini bahwa limbah medis tidak boleh dibuang ke TPA. Limbah B3 medis wajib dikelola dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”_


 

PALI Ekspres  – Isu penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian memanas. Di saat yang bersamaan, temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di area pembuangan sampah turut menjadi sorotan publik.


Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI menggelar rapat bersama sejumlah tenaga medis di Kantor DLH PALI, pada Senin, 9 Februari 2026. Rapat yang berlangsung tertutup itu membahas penanganan limbah B3 medis serta upaya penertiban pengelolaan sampah di TPS.


Dr. Aryansyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, usai rapat saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak diperbolehkan dibuang ke TPA.


“Kami mengingatkan kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten PALI yang kami panggil hari ini bahwa limbah medis tidak boleh dibuang ke TPA. Limbah B3 medis wajib dikelola dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya Kepala DLH PALI.


Dr. Aryansyah menjelaskan, limbah B3 medis yang ditemukan di TPA dipastikan berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, praktik mandiri dokter, klinik kecantikan, hingga fasilitas kesehatan lainnya.


“Setiap tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah medisnya dengan cara berkontrak dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis. Limbah tersebut tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga dan apalagi dibuang ke TPA,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kepala DLH PALI menyoroti mekanisme pengangkutan limbah medis oleh pihak ketiga yang disampaikan para tenaga medis saat rapat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pengangkutan limbah medis tidak boleh didasarkan pada volume, melainkan pada masa simpan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.


“Berdasarkan ketentuan, limbah medis paling lama disimpan selama 30 hari. Setelah itu wajib diangkut dan dimusnahkan. Jika ada pihak ketiga yang hanya mengangkut limbah medis enam bulan sekali, itu sudah menyalahi aturan,”ungkapnya Aryansyah.


Dr. Aryansyah juga mengatakan bahwa DLH Kabupaten PALI akan memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis pada Rabu mendatang guna meminta klarifikasi terkait mekanisme serta jadwal pengangkutan limbah medis tersebut.


“Kami akan memanggil pihak ketiganya untuk melihat logbook pengangkutan mereka. Jika terbukti melanggar dan masuk ranah pidana, maka DLH yang akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.


Kepala DLH PALI juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pembuangan limbah medis ke TPA, dua pihak berpotensi bersalah, yakni tenaga medis atau fasilitas kesehatan sebagai penghasil limbah, serta pihak ketiga sebagai pengelola.


“Keduanya bisa dijerat pidana apabila terbukti menyalahi ketentuan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. Limbah sebanyak itu tidak mungkin dibuang oleh satu orang saja. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak, yang diduga berkaitan dengan keterlambatan pihak ketiga dalam mengangkut limbah B3,” katanya.(Dewa)

×
Berita Terbaru Update