Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub PALI Lakukan Edukasi dan Penertiban Pasar Inpres Pendopo

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T04:49:31Z

Kartika Sari. S.Kom., M.M., : “Pedagang diminta mematuhi aturan dengan beraktivitas di dalam area pasar yang telah disediakan. Fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki dan kelancaran kendaraan, bukan untuk usaha permanen maupun semi permanen,”-



PALI Ekspres — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melaksanakan edukasi kedua sekaligus penertiban di kawasan Pasar Inpres Pendopo, Rabu pagi  04/1/2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis menciptakan ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta penataan kawasan pasar menjelang bulan suci Ramadhan.


Penertiban tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Disperindag, TNI, Kepolisian, Satpol PP, Lurah Talang Ubi Timur, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari. S.Kom., M.M., menegaskan agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun area yang mengganggu arus lalu lintas.


“Pedagang diminta mematuhi aturan dengan beraktivitas di dalam area pasar yang telah disediakan. Fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki dan kelancaran kendaraan, bukan untuk usaha permanen maupun semi permanen,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten PALI, Lihan, ST., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi kedua sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


“Fokus utama kami adalah membebaskan bahu jalan dan trotoar dari penggunaan ilegal, termasuk penertiban parkir di sekitar Pasar Inpres Pendopo menjelang Ramadhan,” ungkap Lihan.


Ia menambahkan, terdapat beberapa poin utama dalam pelaksanaan edukasi dan penertiban tersebut. Pertama, edukasi kepada PKL terkait larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar karena dapat menyebabkan penyempitan jalur serta memicu kemacetan. Para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi resmi di dalam pasar.


Dishub juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan selalu diawali dengan sosialisasi dan dialog, sebelum dilakukan tindakan tegas, agar para pedagang memahami pentingnya ketertiban umum.

Kedua, edukasi kepada juru parkir dan pengunjung pasar. Dishub menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di depan pasar serta mengimbau pengunjung untuk memarkir kendaraan di area yang telah ditentukan, bukan di bahu jalan.

Selain itu, Dishub Kabupaten PALI turut memasang pembatas dan penanda di sepanjang jalan sekitar pasar guna mencegah pedagang maupun parkir liar kembali memanfaatkan bahu jalan.


Adapun tujuan dari kegiatan edukasi dan penertiban ini adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas di sekitar pasar, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta menata lingkungan pasar agar lebih tertib, bersih, dan indah menjelang bulan suci Ramadhan.(Bj)

×
Berita Terbaru Update