Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Limbah Medis Berceceran di TPA Dugaan Pelanggaran SOP Menguat

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T08:46:20Z



PALI Ekspres — Temuan limbah medis berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, membuka tabir carut-marut pengelolaan sampah kesehatan di daerah. Puluhan jarum suntik bekas, masker medis, bungkus obat-obatan, serta selang infus yang masih terkemas dan sebagian bernoda darah ditemukan berceceran di area TPA pada Selasa (3/2) sore.


Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana limbah medis yang semestinya masuk kategori B3 bisa bercampur dengan sampah rumah tangga di TPA terbuka


Tak hanya itu, kondisi TPA juga memperlihatkan lemahnya tata kelola. Sampah rumah tangga menumpuk hingga ke badan jalan, sementara alat berat dilaporkan tidak beroperasi hampir dua pekan. Aroma menyengat menyelimuti lokasi. Situasi ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Aryansyah, menyatakan pihaknya menurunkan tim teknis untuk memastikan status limbah tersebut.


“Untuk sampah medis, kami langsung menurunkan tim teknis guna memastikan apakah itu masuk kategori limbah B3,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2025).


Aryansyah juga menegaskan akan menelusuri sumber limbah. Jika terbukti berasal dari fasilitas layanan kesehatan tertentu, DLH berjanji menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Pasalnya, limbah medis tidak mungkin muncul begitu saja di TPA tanpa adanya celah serius dalam rantai pengelolaan mulai dari pemilahan di sumber, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan oleh pihak ketiga.


Dinas Kesehatan Kabupaten PALI melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Hengky Hendri, menyebut pihaknya akan ikut menelusuri asal limbah tersebut. Ia menegaskan bahwa puskesmas selama ini telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah medis.


“Nanti kami telusuri dulu dari mana asal limbah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pihak RSUD Kabupaten PALI juga membantah keterlibatan mereka. Kasi Pelayanan yang mewakili Direktur RSUD, Davied Arja, menegaskan bahwa rumah sakit telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP), termasuk menyimpan limbah medis di ruang khusus berpendingin sebelum diangkut pihak ketiga berizin.


“Kalau menurut kami kecil kemungkinan limbah medis dari RS bisa keluar. Petugas kebersihan hingga IPAL sudah kami bekali pemahaman SOP,” katanya.


Meski demikian, bantahan antarinstansi justru memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan limbah medis di Kabupaten PALI. Jika semua pihak mengklaim telah menjalankan SOP, maka publik berhak tahu di titik mana rantai pengawasan itu putus

Pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya menilai, kasus ini semestinya tidak berhenti pada penelusuran administratif semata. Diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kesehatan—puskesmas, klinik, praktik mandiri, hingga rumah sakit termasuk kontraktor pengangkut limbah medis. Selain itu, kondisi TPA yang semrawut dan berhentinya alat berat juga perlu diaudit sebagai bagian dari tanggung jawab pengelola.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik. Tanpa langkah tegas, transparan, dan terukur, temuan limbah medis di TPA dikhawatirkan hanya akan menjadi satu dari sekian banyak persoalan yang menguap tanpa penyelesaian.(Bj)

×
Berita Terbaru Update