PALI Ekspres — Proyek pembangunan RSUD Anwar Mahakil Talang Ubi menjadi Sorotan publik setelah terjadi perubahan signifikan pada nilai pekerjaan.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Redaksi, proyek tersebut awalnya berjalan dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Karta Manggala Agung. Setelah uang muka dicairkan dan pekerjaan fisik mulai berlangsung, nilai kontrak itu kemudian dipangkas menjadi sekitar Rp3 miliar dengan alasan efisiensi anggaran.
Di tengah proses tersebut, muncul paket pekerjaan baru senilai sekitar Rp32 miliar yang dikerjakan oleh CV Adipati Raden Sinum, untuk objek pembangunan yang sama.
Perubahan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum pemangkasan kontrak awal, mekanisme addendum atau perubahan kontrak, serta justifikasi teknis yang melatarbelakangi kemunculan paket baru bernilai jauh lebih besar.
Sejumlah sumber menyebutkan sebelumnya sempat disampaikan bahwa kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp25 miliar. Namun dalam realisasinya, nilai tersebut meningkat menjadi Rp32 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp7 miliar yang hingga kini belum dipaparkan secara terbuka melalui dokumen perencanaan maupun penjelasan teknis kepada publik.
Selain itu, skema pekerjaan menyebabkan satu gedung RSUD dikerjakan melalui dua kontrak berbeda. Sejumlah pengamat menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko teknis sekaligus dapat mengaburkan pembagian tanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan mutu bangunan.
Di sisi lain, pihak terkait menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan serta memastikan keberlanjutan pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
Seorang pengamat pengadaan barang dan jasa yang telah mengantongi Sertifikasi Pemberi Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor, yang meminta identitasnya disamarkan, menegaskan bahwa setiap perubahan kontrak idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti addendum atau Contract Change Order (CCO), serta harus disertai dasar hukum dan dokumen perencanaan yang jelas agar proses tetap akuntabel dan transparan.
“Atas rangkaian dinamika tersebut, masyarakat PALI berhak mendorong keterbukaan informasi publik serta meminta dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap alur pencairan uang muka, perubahan kontrak awal, maupun dasar penetapan paket Rp32 miliar. Audit harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.pada Rabu 04/02/2026.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak pelaksana proyek sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan. (Bj)


