Bagindo Togar : “Jelas ini pelecehan terhadap pilar keempat demokrasi kita. Pers adalah pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika pemerintah tidak bisa hadir langsung di tengah masyarakat, yang hadir itu adalah berita dan informasi dari media,”_
PALI Ekspres | Kebijakan pemangkasan anggaran media di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai kritik keras dari pengamat politik dan kebijakan publik Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB.
Menurut Bagindo, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan efisiensi anggaran, melainkan mencerminkan cara pandang yang merendahkan peran pers dalam sistem demokrasi.
Ia menyoroti penurunan nilai anggaran publikasi media yang disebutnya turun drastis dari sekitar Rp3 juta menjadi hanya Rp1 juta. Baginya, angka tersebut bukan sekadar perubahan nominal, tetapi menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi strategis pers.
“Jelas ini pelecehan terhadap pilar keempat demokrasi kita. Pers adalah pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika pemerintah tidak bisa hadir langsung di tengah masyarakat, yang hadir itu adalah berita dan informasi dari media,” tegas Bagindo.
Ia menjelaskan, dalam praktik pemerintahan modern, media berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa media, kebijakan pemerintah sulit dipahami publik secara luas.
Karena itu, menurutnya, merendahkan peran pers sama saja dengan melemahkan saluran komunikasi pemerintah sendiri.
“Kalau mereka tidak menghargai pers, sebenarnya mereka tidak menghargai lembaga mereka sendiri. Pers itu menjadi wakil pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Bagindo juga mempertanyakan alasan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Ia menilai efisiensi tidak boleh dijadikan jargon normatif tanpa penjelasan yang rasional dan terbuka kepada publik. Menurutnya, perubahan anggaran dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta harus disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungannya.
“Kalau dari Rp3 juta turun menjadi Rp1 juta, tentu harus ada penjelasan. Pemerintah harus menjelaskan secara deskriptif dan argumentatif. Jangan hanya normatif mengatakan ini kebijakan efisiensi,” ujarnya.
Tanpa penjelasan yang transparan, kata Bagindo, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap cara pemerintah memperlakukan pers.
Selain soal anggaran media, Bagindo juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya memperlihatkan kemunduran tata kelola pemerintahan di PALI, yakni munculnya kembali praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, rangkap jabatan hanya wajar terjadi pada masa awal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) karena keterbatasan sumber daya manusia. Namun setelah lebih dari satu dekade berdiri, praktik tersebut seharusnya tidak lagi terjadi.
“Pada awal berdirinya daerah otonomi baru, wajar ada rangkap jabatan karena keterbatasan SDM dan infrastruktur. Tapi sekarang PALI sudah berkembang sekitar 13 tahun. Kalau masih terjadi rangkap jabatan, artinya kita mundur lagi ke titik nol seperti saat awal DOB,” katanya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi kemunduran dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“PALI ini seperti dimundurkan 13 tahun ke belakang. Jangan heran kalau kemudian media diperlakukan seperti ini, dengan anggaran yang dipangkas drastis tanpa penjelasan yang deskriptif dan argumentatif,” ujarnya.
Bagindo juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas kepemimpinan daerah saat ini. Ia menilai masih terdapat berbagai kelemahan, baik dari sisi pengalaman birokrasi maupun kapasitas intelektual dalam mengelola pemerintahan.
“Secara kapasitas kita sangat prihatin dengan kualitas dan kompetensi kepala daerah saat ini. Dari sisi pengalaman birokrasi lemah, dari sisi intelektual juga bukan di bidang itu, bahkan ada kecenderungan tidak mau belajar dan tidak demokratis,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar polemik terkait kebijakan anggaran media tidak terus berkembang.
“Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kalau memang efisiensi, jelaskan secara argumentatif agar pers bisa memahami, bahkan ikut prihatin jika memang kondisi anggaran daerah menuntut efisiensi,” pungkasnya.
Sementara itu, PALI Ekspres menyatakan akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka fakta-fakta yang muncul di lapangan, sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak Diskominfostaper PALI. Sebab transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan. (Bj)


