Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Kuliti Dugaan Korupsi Belanja OPD PALI: Nota Mark Up, Rapat Fiktif, Dana Menguap Rp574 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T09:03:48Z

PALI Ekspres | Dugaan praktik “bancakan APBD” kembali mencoreng tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan membongkar temuan serius terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di sejumlah SKPD yang diduga sarat rekayasa dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.


Nilainya fantastis. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp574.494.498.


Modus yang terungkap pun disebut berulang dan terstruktur. Mulai dari dugaan mark up harga alat tulis kantor (ATK), nota belanja yang tidak sesuai transaksi riil, hingga kegiatan makan minum rapat yang ternyata tidak pernah dilaksanakan namun tetap dicairkan anggarannya.


Temuan itu tersebar di sejumlah OPD dan kecamatan strategis di Kabupaten PALI.

Kecamatan Abab tercatat menjadi penyumbang temuan terbesar dengan nilai mencapai Rp160,8 juta. Disusul Kecamatan Tanah Abang Rp155,1 juta, BPBD Rp121,3 juta, Kecamatan Penukal Utara Rp118,1 juta, Kecamatan Penukal Rp116,7 juta, Kecamatan Talang Ubi Rp74,7 juta, Dinas Perpustakaan Rp41,7 juta, serta Dinas PMD Rp1,9 juta.


BPK mengungkap pola dugaan permainan anggaran yang nyaris seragam di berbagai SKPD. Barang dibeli di toko tertentu dengan harga sebenarnya, namun nota pertanggungjawaban diduga sengaja dinaikkan. Selisih dana kemudian disebut dikembalikan secara tunai kepada oknum pegawai, bendahara, hingga digunakan menutup pengeluaran di luar anggaran resmi.


Yang paling mencengangkan terjadi di Kecamatan Abab. BPK menemukan sembilan kegiatan rapat rutin yang diduga tidak pernah digelar, namun anggaran makan minumnya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan dalam SPJ.


Di Kecamatan Talang Ubi, seluruh pembelian ATK, bahan cetak, kertas hingga alat listrik disebut dilakukan pada satu toko yang sama. Namun setelah diperiksa, nilai belanja riil jauh lebih kecil dibanding angka dalam dokumen pertanggungjawaban.


Sementara di Kecamatan Penukal Utara, bendahara pengeluaran disebut mengakui selisih dana dari SPJ digunakan untuk membayar utang toko lain dan kebutuhan kantor yang tidak memiliki anggaran. Bahkan jika masih ada sisa uang, disebut diberikan kepada camat.


BPBD PALI juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan dugaan pertanggungjawaban makan minum rapat fiktif dengan nilai temuan mencapai Rp121,3 juta.


Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang lembur pada lima SKPD sebesar Rp5,8 juta. Modusnya, pegawai tetap menerima honor lembur pada waktu yang bersamaan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lain.


Dalam laporannya, BPK menilai carut-marut pengelolaan anggaran tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan kepala SKPD, buruknya verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta ketidakcermatan PPTK dan bendahara pengeluaran dalam mengelola belanja daerah.


Meski sebagian dana telah disetor kembali ke Kas Daerah sebesar Rp282,2 juta, namun hingga laporan diterbitkan masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum dikembalikan.


Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati PALI agar segera memerintahkan seluruh kepala OPD terkait untuk mengembalikan kerugian daerah, memperketat pengawasan belanja, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.


Temuan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola APBD di Kabupaten PALI. Di tengah keluhan masyarakat soal jalan rusak, pelayanan publik yang belum maksimal, dan kebutuhan dasar warga yang belum terpenuhi, uang rakyat justru diduga bocor lewat permainan nota, mark up, dan belanja fiktif di sejumlah instansi pemerintahan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update