JAKARTA.PALI Ekspres | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026 setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
Salah satu tersangka adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030. Selain itu, KPK juga menetapkan HEP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai pihak penerima suap.
Sementara dari pihak swasta, tiga orang ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni IRS dari PT SMS, EDM dari CV MU, serta YK dari CV AA.
KPK mengungkapkan bahwa pada awal 2026 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki sejumlah proyek pekerjaan fisik dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar yang bersumber dari Dinas PUPRPKP.
Pada Februari 2026 diduga terjadi pertemuan antara MFT, HEP, dan seorang pihak swasta berinisial BDA di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan proyek kepada sejumlah perusahaan tertentu.
Dalam skema tersebut, pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek diminta memberikan fee “ijon” sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Praktik “ijon proyek” sendiri merupakan permintaan imbalan di muka sebelum proyek dikerjakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.
KPK menyebut sejumlah perusahaan diduga telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong, di antaranya:
•PT SMS mendapatkan proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
•CV MU memperoleh proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai sekitar Rp9,8 miliar.
•CV AA memperoleh proyek penataan bangunan serta lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Setelah penunjukan proyek tersebut, MFT diduga menerima fee ijon dengan total sekitar Rp980 juta dari para kontraktor.
Rincian uang yang diduga diserahkan kepada MFT antara lain. IRS dari PT SMS menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek. EDM dari CV MU menyerahkan uang sebesar Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek. YK dari CV AA menyerahkan uang sebesar Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari nilai proyek.
KPK juga menduga sebagian uang tersebut digunakan oleh MFT untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri. Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MFT diduga juga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp775 juta dengan modus permintaan fee proyek.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap antara pihak swasta dengan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
KPK menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam mengungkap tindak pidana korupsi ini,” demikian pernyataan KPK.
KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) agar menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengondisian proyek tersebut. (Red)


