PALI Ekspres.com | Polemik pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berkembang. Setelah sebelumnya muncul keluhan ASN terkait penurunan drastis nilai TPP tahun 2026, penelusuran lebih dalam terhadap Keputusan Bupati PALI Nomor 110/KPTS/BPKAD/2026 justru membuka fakta yang lebih mengejutkan.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penurunan TPP bukan sekadar akibat keterbatasan anggaran, melainkan diduga kuat dipicu perubahan formula perhitungan yang sangat mencolok antar perangkat daerah.
Perubahan ini membuat sebagian ASN mengalami penurunan TPP hingga lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini bukan sekadar turun sedikit. Ada yang dulu lebih dari Rp13 juta, sekarang tinggal sekitar Rp5 jutaan,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Pemkab PALI yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan utama muncul pada diktum keenam dalam keputusan tersebut yang mengatur persentase beban kerja sebagai komponen utama TPP.
Dalam dokumen tersebut terlihat adanya perbedaan yang sangat mencolok:
•Inspektorat: 90 persen dari basic TPP
•Bappeda, BPKAD, Bapenda: 75 persen
•Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD: 55 persen
•Sejumlah dinas teknis (PU, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dukcapil, Dishub, BKPSDM): hanya 25 persen
Beberapa jabatan fungsional: bahkan hanya 10 persen. Jika dibandingkan, selisih antar instansi bisa mencapai 65 persen.
Artinya, ASN dengan kelas jabatan yang sama bisa menerima TPP dengan nilai yang jauh berbeda hanya karena perbedaan instansi tempat mereka bekerja, dasar analisis apa yang digunakan untuk menentukan perbedaan sebesar ini?
Hal yang paling menimbulkan kejanggalan adalah posisi dinas teknis. Instansi seperti PUPR, BPBD, Damkar, Satpol PP hingga Dishub, yang secara operasional memiliki beban kerja lapangan tinggi, justru mendapatkan persentase beban kerja paling rendah, hanya 25 persen. Bahkan pada beberapa jabatan fungsional, angka tersebut hanya 10 persen dari basic TPP.
Sebaliknya, instansi tertentu justru memperoleh persentase jauh lebih besar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perubahan formula TPP tidak sepenuhnya mencerminkan beban kerja riil di lapangan.
Informasi yang diperoleh PALI Ekspres dari sumber internal birokrasi menyebutkan bahwa perubahan besar pada TPP ini tidak pernah dibahas secara terbuka dalam proses penyusunan APBD 2026.
Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan baru yang jauh lebih serius kapan sebenarnya formula TPP ini diubah. Apakah perubahan tersebut sudah direncanakan sejak awal, atau justru muncul setelah APBD disahkan?
Jika terjadi pengurangan besar pada TPP ASN, maka secara logika harus ada selisih anggaran yang cukup signifikan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai ke mana potensi selisih anggaran tersebut dialihkan.
Dalam regulasi nasional, penetapan TPP ASN seharusnya didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang terukur serta transparan. Tanpa dasar analisis yang jelas, perubahan persentase sebesar ini berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam sistem tunjangan ASN.
Di tengah situasi ini, satu pertanyaan besar terus beredar di internal birokrasi PALI: Apakah pemangkasan TPP ini murni kebijakan efisiensi anggaran, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik perubahan angka tersebut.
PALI Ekspres masih terus menelusuri dokumen dan alur kebijakan yang melatarbelakangi perubahan formula TPP ini. (Red)


