PALI Ekspres | Aktivitas hauling milik PT Bara Sumatera Energi (BSE) resmi dihentikan. Keputusan ini menjadi penegasan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menertibkan angkutan perusahaan yang dinilai bermasalah.
Di balik penghentian tersebut, tersimpan proses panjang penindakan yang sebelumnya tidak banyak terekspos ke publik.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan, langkah ini bukan keputusan mendadak. Penindakan telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis yang dilakukan secara berulang.
Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika Anwar, S.Kom., MM. mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas hauling PT BSE.
“Prosesnya panjang, tidak instan. Kami sudah lakukan tahapan penindakan sesuai aturan, hingga akhirnya perusahaan mengambil langkah menghentikan hauling,” ujarnya, Sabtu (04/04/2026).
Penghentian aktivitas tersebut diperkuat dengan terbitnya surat resmi PT BSE bernomor 070/Srt-Pemberitahuan/BSE-HL/IV/2026 tertanggal 3 April 2026.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa:
“Penutupan aktivitas hauling berlaku efektif mulai shift 2 tanggal 4 April 2026.”
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang, Rudi Hidayat, dan ditujukan kepada pihak transporter serta vendor hauling.
Namun di tengah publik, muncul pertanyaan terkait minimnya publikasi atas proses penindakan tersebut, sehingga penghentian hauling terkesan terjadi secara tiba-tiba.
Menanggapi hal itu Tika menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara aktif, meskipun tidak seluruhnya dipublikasikan ke masyarakat.
“Tidak semua langkah harus diumumkan. Yang penting, pengawasan tetap berjalan dan tindakan dilakukan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub PALI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas angkutan, baik di jalan negara, provinsi, maupun kabupaten, termasuk mobilitas kendaraan milik perusahaan.
“Anggota kami tetap di lapangan, memastikan aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Bahkan, kendali pengawasan tetap berjalan meskipun pimpinan berada di luar daerah.
“Walaupun saya di Jakarta, pengawasan di PALI tetap kami jalankan,” tambah Tika.
Penghentian aktivitas hauling PT BSE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai menunjukkan ketegasan terhadap aktivitas angkutan perusahaan yang dinilai melanggar aturan.


