Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Bongkar “Kerajaan Mobil Mewah” di PALI: Land Cruiser, Alphard hingga Zenix Diduga Jadi Bancakan APBD

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T03:32:53Z

PALI Ekspres | Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik pemborosan dan carut-marut tata kelola pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025.


Nilainya tak main-main. Di tengah jargon efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang masih menumpuk, Pemkab PALI justru menggelontorkan anggaran kendaraan dinas dan sewa kendaraan mencapai sekitar Rp12,2 miliar.


Dari laporan itu, publik disuguhi daftar kendaraan yang lebih mirip katalog showroom elite dibanding kebutuhan birokrasi. Toyota Land Cruiser Prado, Lexus GR, Innova Zenix Q, Hilux GR hingga Hiace.


BPK menilai pengadaan tersebut tidak didukung analisis kebutuhan yang memadai, bahkan sebagian kendaraan disebut tidak sesuai standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri.


Fakta paling mencolok muncul dari notula rapat persiapan fasilitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2025–2030 tertanggal 24 Desember 2024.


Dalam rapat itu tercatat permintaan 15 unit kendaraan, terdiri dari:

•Dua unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

•Satu unit Lexus GR untuk tamu;

•Lima unit Toyota Innova Zenix tipe Q;

•Satu unit Hilux GR;

•Satu unit Hiace;

•Lima unit Innova Zenix tipe Q operasional Jakarta.


Usulan tersebut kemudian masuk dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya dianggarkan dalam APBD 2025.


Di sinilah ironi mulai terasa. Ketika masyarakat masih dihadapkan pada persoalan infrastruktur, jalan rusak, pelayanan dasar dan keterbatasan anggaran, elite birokrasi justru sibuk menyusun daftar kendaraan premium.


APBD perlahan tampak bergeser: dari instrumen pelayanan publik menjadi etalase fasilitas kekuasaan.


BPK juga menemukan pengadaan dua unit kendaraan dinas untuk tamu VVIP senilai Rp6 miliar atau masing-masing Rp3 miliar per unit.


Spesifikasi kendaraan tersebut berupa SUV diesel 4x4 berkapasitas besar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan diduga tidak sesuai ketentuan standar kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.


Dalam STNK yang diperiksa BPK, kendaraan memiliki kapasitas silinder 3.346 cc, melampaui batas maksimal kendaraan dinas Wakil Kepala Daerah yang hanya 2.500 cc.


Yang lebih problematik, kendaraan “tamu VVIP” itu ternyata tidak hanya digunakan untuk tamu negara atau pejabat pusat, tetapi juga dipakai mendukung aktivitas kepala daerah dan pejabat lainnya.


PPK berdalih definisi VVIP mencakup Bupati, Gubernur dan tamu kementerian. Namun BPK justru menemukan fakta bahwa daerah belum memiliki regulasi jelas mengenai definisi dan mekanisme penggunaan kendaraan VVIP tersebut.


Regulasi belum ada, kendaraan sudah meluncur duluan. Temuan paling telak muncul pada praktik pengadaan dan sewa kendaraan yang disebut semrawut dan tidak tertib administrasi.


BPK menemukan realisasi kendaraan tidak sesuai surat pesanan e-katalog. Ada kendaraan yang berubah tipe, berubah tahun produksi bahkan tidak sesuai spesifikasi kontrak awal.


Akibat ketidaksesuaian itu, muncul kelebihan pembayaran sebesar Rp2.955.800.000.

Dalam keterangannya kepada BPK, PPK mengaku spesifikasi kendaraan ditentukan berdasarkan arahan lisan Kepala Daerah tanpa dokumen tertulis.


Lebih mengejutkan lagi, beberapa kendaraan disebut direalisasikan tanpa surat usulan resmi dari OPD pengguna. Bahkan kendaraan untuk Kejari dan PKK disebut hanya berdasarkan instruksi lisan.


Pemerintahan modern semestinya dijalankan dengan dokumen, aturan dan akuntabilitas. Namun dalam praktik ini, negara justru terlihat berjalan lewat bisikan kekuasaan.


Regulasi seolah hanya formalitas yang menyusul setelah transaksi selesai. Perbup Belum Jadi, Kendaraan Sudah Jalan

BPK juga mengungkap fakta bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang kendaraan dinas operasional sewa ternyata belum disahkan saat proses pengadaan berlangsung.


Raperbup masih dalam tahap harmonisasi ketika kendaraan lebih dulu direalisasikan. Artinya, legalitas tertinggal di belakang, sementara belanja miliaran rupiah sudah berlari di depan.


Dalam temuannya, BPK mencatat:

I. Kepala Daerah belum menetapkan dan mengundangkan Perbup kendaraan dinas operasional sewa;

II. Kabag Umum selaku KPA belum memastikan dasar hukum pengadaan;

III. PPK tidak cermat memastikan keabsahan regulasi;

IV. Tidak ada analisis kebutuhan kendaraan dinas maupun kendaraan sewa.

BPK menilai kondisi tersebut berisiko menyebabkan pengadaan tidak efisien dan tidak tepat sasaran.


APBD atau Showroom Kekuasaan?

Laporan BPK ini kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab persoalannya bukan sekadar mobil dinas, tetapi cara berpikir kekuasaan dalam menggunakan uang rakyat.


Di saat rakyat bicara jalan rusak, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar, elite birokrasi justru tampak berlomba menghadirkan kendaraan mewah.


apakah APBD masih dipakai untuk kepentingan rakyat, atau perlahan berubah menjadi showroom berjalan bagi elite pemerintahan?

Sorotan kini mengarah kepada:

•TAPD,

•Sekretariat Daerah,

•KPA dan PPK,

•hingga pihak penyedia kendaraan.


BPK sendiri telah merekomendasikan agar Pemkab PALI segera menetapkan Perbup kendaraan dinas operasional sewa, menyusun mekanisme pengendalian kendaraan VVIP, memedomani aturan pengadaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Namun bagi publik, persoalannya belum selesai pada pengembalian uang negara.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, melainkan cara kekuasaan memperlakukan APBD: apakah sebagai amanah rakyat, atau sekadar fasilitas kenyamanan elite.

×
Berita Terbaru Update