Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

22 ASN PALI Kelebihan Terima TPP, Nilainya Capai Rp755 Juta

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T04:38:22Z

PALI Ekspres | Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan total mencapai Rp755.274.822,04.


Temuan tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Hasil Pembahasan Nomor: SRK/BAHP/LKPD-PALI/04/2026 tertanggal 30 April 2026.


Dalam dokumen itu, sedikitnya 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PALI diminta mengembalikan dana TPP yang dinilai mengalami kelebihan bayar untuk periode Januari hingga Desember 2025.


Beberapa nama tercatat harus mengembalikan dana dengan nominal cukup besar. Di antaranya Erlina sebesar Rp50,2 juta, Iwan Kurniawan Rp49,5 juta, Fadlina Pristi Melati Rp49,3 juta, Muhammad Tanzil Rp49 juta, serta sejumlah ASN lainnya dengan nilai pengembalian berkisar antara Rp13 juta hingga Rp48 juta.


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan tim BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP dan para penerima menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah melalui bendahara pengeluaran.


“Dengan ini menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tim pemeriksa BPK atas kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai periode Januari s.d. Desember 2025 telah sesuai dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam dokumen.


Dokumen itu juga memuat tanda tangan Bendahara Pengeluaran Marisi Octaviana Tobing, SE serta Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH., MH. Temuan ini diperkirakan akan memicu sorotan publik, terutama terkait mekanisme perhitungan dan pengawasan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab PALI.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut maupun kemungkinan adanya kelalaian administrasi dalam proses pencairannya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update