Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tender Proyek Jalan di PALI Disorot, Dugaan “Main Alat” dan Dokumen Ganda Terungkap

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T14:26:31Z

PALI Ekspres | Aroma dugaan ketidakberesan dalam proses tender proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mencuat. Sejumlah paket proyek jalan dan jembatan bernilai miliaran rupiah diduga menggunakan dokumen penawaran bermasalah, mulai dari alat berat yang dipakai ganda, kapasitas kendaraan tak sesuai syarat, hingga personel K3 yang digunakan bersamaan dalam proyek berbeda.


Temuan itu tertuang dalam dokumen resmi berjudul “Rekapitulasi Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Persyaratan” yang memuat sedikitnya delapan paket pekerjaan dengan berbagai ketidaksesuaian terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP).


Yang paling mencolok, sejumlah perusahaan diduga menggunakan alat berat yang sama untuk beberapa proyek yang waktu pelaksanaannya beririsan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses tender.


Pada proyek Peningkatan Jalan Mangku Negara – Sungai Langan (K.26) milik CV MGI, ditemukan bukti kepemilikan dua unit dump truck yang sama dengan alat yang ditawarkan pada proyek pembangunan Jembatan Air Kolimpabil Simpang Solar. Tak hanya itu, alat motor grader dan vibrator roller juga diketahui sama dengan yang digunakan pada proyek Jalan Simpang Suka Damai – Talang Ali – Kota Baru (K.23).


Ironisnya lagi, kapasitas dump truck yang diajukan disebut tidak memenuhi spesifikasi minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.


Masalah serupa juga muncul pada proyek Peningkatan Jalan Simpang Suka Damai – Talang Ali – Kota Baru (K.23) oleh CV KPU. Dalam evaluasi disebutkan kapasitas tiga unit dump truck tidak sesuai syarat, sementara dokumen alat berat motor grader dan vibrator roller terindikasi digunakan ganda dengan proyek lain.


Tak berhenti di situ, pada proyek Peningkatan Jalan Simpang 3 Pengabuan – Pengabuan Timur, perusahaan penyedia PT EPA diduga menyertakan dokumen kendaraan yang tidak sinkron. Dalam hasil evaluasi disebutkan nama pada STNK berbeda dengan pemberi sewa. Bahkan ditemukan nota pembelian dan kuitansi yang tidak sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.


Lebih mengejutkan lagi, tiga unit truck mixer (agitator) yang diajukan disebut bukan atas nama pihak pemberi sewa sebagaimana ketentuan administrasi pengadaan.


Sementara itu, pada proyek Lanjutan Pembukaan Jalan Baru Kecamatan Abab dan Penukal serta Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Prambatan-Batu Tugu Kecamatan Abab, ditemukan penggunaan tenaga K3 konstruksi yang sama atas nama AHR pada dua proyek berbeda dengan waktu pelaksanaan yang beririsan.


Temuan tersebut langsung memantik sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen yang diduga bermasalah itu bisa lolos dalam proses administrasi tender.


Praktisi pengadaan menilai, jika benar alat berat dan tenaga ahli digunakan bersamaan pada proyek berbeda dalam waktu yang sama, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan sehat dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Publik kini mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses tender proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat tidak menjadi ajang permainan administrasi.


“Kalau alatnya satu dipakai di beberapa proyek sekaligus, bagaimana pekerjaan bisa berjalan sesuai kontrak? Ini harus diusut,” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti persoalan tersebut. Rabu 20/05/2026.


Kasus ini diperkirakan bakal menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat proyek-proyek tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran daerah bernilai besar. (Red)

×
Berita Terbaru Update