Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AP3 Desak Kejari PALI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pipa Transmisi Rp21,1 M

Sabtu, 09 Mei 2026 | Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T20:10:54Z
Abu Rizal : “Jika hukum terus berjalan lambat tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan: ada apa di balik semua ini? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika proses hukum stagnan, aksi jalanan bisa menjadi pilihan,_


PALI Ekspres | Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi senilai Rp21,1 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian memanas. Perkara ini tak lagi dipandang sekadar polemik administrasi pemerintahan, tetapi telah berkembang menjadi sorotan serius terkait integritas pengelolaan keuangan daerah serta keberanian aparat penegak hukum menindak pejabat yang diduga bertanggung jawab.


Kasus tersebut menyeret nama Bupati PALI, Pengguna Anggaran (PA), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas PUPR PALI. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri PALI, tekanan publik terus meningkat agar segera dilakukan penetapan tersangka.


Persoalan bermula dari proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi dengan rincian:

•Nomor Kontrak: 600/KPA.03/LPPTT2025/II/2025

•Tanggal Kontrak: 4 Februari 2025

•Nilai Kontrak: Rp21.180.850.000

•Pelaksana: PT Herko Sejahtera Abadi


Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres pekerjaan proyek tersebut disebut telah nyaris rampung 100 persen. Namun ironisnya, pembayaran terhadap pekerjaan justru mandek.


Kisruh mencuat setelah terbit Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani Plh Bupati sehari setelah pelantikan kepala daerah.


Dalam surat itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, penundaan pekerjaan, serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontrak.


Kebijakan tersebut langsung berdampak pada proyek-proyek yang tengah berjalan, termasuk proyek pipa transmisi tersebut. Padahal, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek itu diketahui telah diterbitkan pada 18 Februari 2025 atau tiga hari sebelum surat penundaan keluar. Namun belakangan, SPM tersebut justru dibatalkan.


Situasi makin rumit setelah penundaan berlangsung hingga 25 April 2025 sebelum akhirnya dicabut melalui surat edaran baru. Di saat bersamaan, muncul pula Surat Keputusan Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 tentang Penetapan Proyek Strategis.


Yang menjadi sorotan tajam, nilai proyek dalam keputusan tersebut disebut dipangkas drastis dari Rp21,1 miliar menjadi hanya Rp8,6 miliar, meskipun progres pekerjaan di lapangan dikabarkan hampir selesai seluruhnya.


Kondisi ini memantik pertanyaan besar di ruang publik: bagaimana mungkin pekerjaan yang nyaris tuntas justru tidak dibayarkan secara penuh?

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Namun forum tersebut gagal menghasilkan kesepakatan.


Pemerintah daerah disebut beralasan pembayaran tidak dapat lagi dilakukan karena perubahan mata anggaran. Dalih administratif itu kini justru menjadi pintu masuk dugaan PMH.


Dalam telaah dokumen yang kemudian dilimpahkan Kemendagri kepada Gubernur Sumatera Selatan, disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah pejabat daerah.


Dokumen tersebut menyatakan: “Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPA, Kepala Dinas PUPR, dan Bupati PALI karena tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan senilai Rp16.944.680.000 kepada pihak pelaksana.”


Kejaksaan Negeri PALI kini tengah menangani perkara tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari KPA, Kepala Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihak ketiga, hingga pihak lain yang terdampak kebijakan itu. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.


Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, mendesak Kejari PALI agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.


“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan dijadikan alasan untuk berlarut-larut. Harus ada keberanian menetapkan tersangka, khususnya pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.


Ia juga memperingatkan potensi aksi massa jika penanganan kasus dinilai stagnan.


“Jika hukum terus berjalan lambat tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan: ada apa di balik semua ini? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika proses hukum stagnan, aksi jalanan bisa menjadi pilihan,” ujar Ijal.


Kini perkara tersebut tak lagi sekadar sengketa proyek atau persoalan administrasi anggaran. Kasus ini telah menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di daerah.


Publik menanti apakah aparat penegak hukum benar-benar berani menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, atau justru tersandera kekuasaan dan jabatan. 


Jika dugaan PMH telah muncul dalam dokumen resmi dan fakta-fakta pemeriksaan terus menguat, maka lambannya penetapan tersangka justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Pertanyaan keras pun mulai menggema di tengah masyarakat: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dinegosiasikan


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan integritas jurnalistik. (Red)

×
Berita Terbaru Update