PALI Ekspres | Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media PALI EKSPERS, salah satu temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel berkaitan dengan pengadaan bantuan Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) berupa makanan olahan ikan. Paket bantuan tersebut terdiri dari pempek kapal selam, kerupuk ikan, dan otak-otak ikan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,392 miliar.
Temuan PMTAS ini menjadi sorotan karena BPK menemukan adanya pengembalian uang dari pihak penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp150 juta. Dana tersebut berasal dari selisih harga pada sejumlah item pekerjaan dan diketahui digunakan untuk mengakomodasi kegiatan serta kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. Di dalam dokumen Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan bantuan PMTAS. Dari 26.000 paket bantuan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban, hanya 25.438 paket yang diterima siswa. Selisih sebanyak 562 paket diketahui diberikan kepada guru yang hadir saat pembagian bantuan, sehingga menimbulkan belanja tidak sesuai peruntukan senilai Rp51,7 juta.
Selain itu juga temuan lainnya terdapat pada kegiatan pengadaan benih ikan baung dan gabus untuk program restocking perairan di Kabupaten PALI. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume masing-masing 10.000 ekor benih ikan baung dan 10.000 ekor benih ikan gabus dengan nilai kekurangan mencapai Rp79,95 juta.
Kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK pada Dinas Perikanan Kabupaten PALI dengan total nilai lebih dari Rp281 juta Nilai tersebut berasal dari temuan pada kegiatan Bantuan PMTAS sebesar Rp150 juta, belanja bantuan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp51,7 juta, serta kekurangan volume pengadaan benih ikan baung dan gabus senilai Rp79,95 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, Ali Sadikin, S.P., M.P., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (12/6/2026), mengatakan bahwa seluruh temuan BPK yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perikanan telah ditindaklanjuti diselesaikan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk temuan tersebut telah selesai dikembalikan," katanya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, saat memberikan tanggapan singkat atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.(Dewa)


