Surat Resmi Dilayangkan, Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai Jika Tak Ada Klarifikasi
PALI Ekspres | Isu dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan di lingkungan kerja perusahaan migas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) PALI secara resmi melayangkan surat aduan sekaligus permintaan klarifikasi kepada PT Pertamina EP Field Pendopo terkait dugaan pembayaran upah pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan mitra, PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Langkah tersebut diambil setelah DPC PA GMNI PALI menerima pengaduan serta informasi dari masyarakat dan sejumlah pekerja mengenai dugaan adanya komponen penghasilan tetap yang nilainya tidak memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026.
Menurut DPC PA GMNI PALI, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Organisasi tersebut juga meminta PT Pertamina EP Field Pendopo sebagai pemilik wilayah kerja untuk tidak mengabaikan persoalan yang terjadi pada perusahaan mitra. Menurut mereka, perusahaan pemberi kerja memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan seluruh rekanan menjalankan praktik ketenagakerjaan yang patuh terhadap ketentuan hukum.
Dalam surat yang disampaikan, DPC PA GMNI PALI mendesak agar:
- PT Pertamina EP Field Pendopo memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pengawasan terhadap perusahaan mitra.
- PT Selaras Simpati Nusantara menjelaskan secara terbuka sistem pengupahan yang diterapkan kepada para pekerja.
- Dilakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.
- Seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC PA GMNI PALI, Hadi Prasmana, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hak-hak pekerja diduga diabaikan.
"Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak pekerja diduga diabaikan. Konstitusi menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak boleh ada keuntungan perusahaan yang dibangun di atas pengabaian terhadap hak normatif pekerja," tegas Hadi.
Senada dengan itu, Abu Rizal menyatakan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan merupakan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Kami mengajak seluruh pihak menghormati hukum ketenagakerjaan. Jika dugaan ini benar, maka harus segera diperbaiki. Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia," ujar Abu Rizal.
DPC PA GMNI PALI menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas industri migas di Kabupaten PALI. Sebaliknya, organisasi tersebut menginginkan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Mereka juga menyatakan, apabila surat permintaan klarifikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang memadai, DPC PA GMNI PALI akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Upaya tersebut antara lain dengan melaporkan persoalan kepada instansi berwenang serta menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina EP Field Pendopo maupun PT Selaras Simpati Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPC PA GMNI PALI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)


