PALEMBANG. PALI Ekspres | Penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji, SH, kembali menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Tabrani, SH, CIL, CTL, mempertanyakan proses hukum yang disebut berlangsung kurang dari enam jam, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Tabrani mempersoalkan sejumlah tahapan, termasuk penggeledahan rumah dinas, penyitaan telepon seluler, proses pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
“Penggeledahan tanpa izin Pengadilan Negeri, ditambah penyitaan tanpa izin Pengadilan Negeri,” tegas Tabrani.
Ia juga mempertanyakan proses sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Iwan Tuaji tidak terlebih dahulu dipanggil secara patut untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi.
“Penetapan tersangka tidak pernah dimintai klarifikasi, dipanggil secara patut menjadi saksi, dan tidak pernah diberikan ruang hak membela diri,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses membawa Iwan Tuaji ke Kejati Sumsel hingga akhirnya ditahan.
Menurut Tabrani, tindakan tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya, termasuk apakah seluruh prosedur penangkapan, pemeriksaan dan pendampingan hukum telah dipenuhi.
Sorotan lain menyangkut ketentuan khusus mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tabrani mempertanyakan apakah penahanan terhadap Iwan Tuaji memerlukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Kalau memang persetujuan Menteri diperlukan, apakah sudah ada? Kalau ada, mana dokumennya?” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, persetujuan tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya.
Tabrani menegaskan pihaknya tidak menolak proses penegakan hukum, namun seluruh tindakan aparat harus dilakukan berdasarkan hukum acara dan aturan yang berlaku.
Kini, Kejati Sumsel ditantang memberikan penjelasan mengenai dasar penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan Iwan Tuaji.
“Buka prosesnya. Jelaskan dasar hukumnya. Biarkan hukum yang membuktikan,” tegasnya. 10/08/2026.
Dengan demikian, persoalan kini bukan hanya mengenai perkara pokok yang menjerat Iwan Tuaji, tetapi juga legalitas setiap tahapan proses hukum yang berujung pada penahanan.(Red)


