PALEMBANG. PALI Ekspres | Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim. Mereka antara lain Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.
Usai menjalani pemeriksaan, Asgianto terlihat meninggalkan kantor BPKP Sumsel. Kehadiran Bupati PALI dalam pemeriksaan tersebut turut dikonfirmasi Kabag Prokopim Setda PALI, Irpama.
“Benar adanya Bapak Bupati PALI mendapat panggilan KPK sebagai saksi terkait temuan audit di lingkungan Pemkab Muara Enim,” ujar Irpama.
Ia menjelaskan, pemanggilan Asgianto berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.
Menurut Irpama, pemeriksaan juga menyinggung hasil audit di Kabupaten PALI yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Akan tetapi hasil yang didapatkan oleh PALI yaitu WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pertanyaan terkait hal itu saja,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Asgianto disebut berlangsung kurang lebih dua jam, dimulai setelah waktu zuhur hingga menjelang ashar.
Sementara itu, BPKP Sumsel membenarkan bahwa penyidik KPK menggunakan salah satu ruangan di kantor tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, BPKP menegaskan tidak berwenang memberikan keterangan mengenai substansi perkara maupun pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan upaya mengubah temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Pemeriksaan Asgianto dalam kapasitas sebagai saksi diharapkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemkab PALI mengingatkan bahwa status saksi berbeda dengan status tersangka dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara pidana.
Masyarakat diminta tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi. Setiap perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dari KPK maupun lembaga penegak hukum terkait.
Proses hukum juga diharapkan dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menggali informasi dan membantu aparat penegak hukum membuat perkara menjadi terang.
Di tengah proses tersebut, aktivitas pemerintahan di Kabupaten PALI diharapkan tetap berlangsung seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta pelaksanaan program pemerintah tetap menjadi prioritas.
Pemkab juga mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, warga PALI diimbau tidak panik ataupun membentuk opini berdasarkan informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Perkembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat diketahui melalui informasi resmi dari KPK.(In)


