Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana BLUD RSUD Anwar Mahakil Rp16 Miliar Disorot, Pengawasan APIP, BPKP dan BPK Harus Bergerak Optimal

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T07:13:45Z

PALI Ekspres | Pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dengan nilai anggaran yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp16 miliar, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Besarnya dana yang dikelola rumah sakit daerah dinilai harus sejalan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publik menilai setiap rupiah yang berasal dari pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan, evaluasi, dan pengawasan yang jelas.


Desakan agar manajemen RSUD Anwar Mahakil membuka secara rinci penggunaan dana BLUD pun semakin menguat. Masyarakat meminta agar laporan realisasi anggaran, program yang telah dilaksanakan, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta capaian pelayanan kesehatan dapat dipublikasikan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.


Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Direktur RSUD selaku Pemimpin BLUD memikul tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban keuangan BLUD.


Tanggung jawab tersebut tidak sebatas administrasi, tetapi juga memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, taat aturan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.


Regulasi juga mengamanatkan penyusunan laporan keuangan secara lengkap yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun secara benar, transparan, dan tepat waktu.


Di sisi lain, besarnya dana yang dikelola memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang telah berjalan selama ini. Masyarakat berharap fungsi pengawasan internal tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata, tetapi benar-benar mampu mendeteksi serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.


Sorotan juga mengarah kepada Inspektorat Kabupaten PALI selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagai institusi pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, evaluasi, monitoring, hingga pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana BLUD di RSUD.


Publik berharap Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan seluruh penggunaan dana BLUD telah sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun tata kelola, hasil pemeriksaan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.


Selain APIP, pengelolaan dana BLUD juga berada dalam ruang pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kewenangannya, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal negara.


Besarnya anggaran yang mencapai sekitar Rp16 miliar dinilai menuntut tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban moral penyelenggara pemerintahan, tetapi merupakan amanat regulasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.


PALI Ekspres menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Penyampaian data secara terbuka mengenai realisasi anggaran, program yang telah dilaksanakan, serta hasil pengawasan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola RSUD Anwar Mahakil.


Hingga berita ini diterbitkan, PALI Ekspres masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Anwar Mahakil Kabupaten PALI terkait pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2025, meliputi rincian realisasi penggunaan anggaran, pelaksanaan program, mekanisme pengawasan internal, serta laporan pertanggungjawaban keuangan. Apabila pihak rumah sakit memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

×
Berita Terbaru Update