Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecelakaan Kerja Di PT GBS PALI, Aktivis Soroti K3 dan Desak Buka Fakta

Sabtu, 08 Agustus 2026 | Agustus 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T03:13:02Z

PALI Ekspres | Insiden kecelakaan kerja di lingkungan pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS), di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan dari kalangan aktivis.


Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag., meminta perusahaan dan pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pascakejadian tersebut.


Abu Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka bakar serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Charitas Palembang.


"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami berharap penyebab insiden ini dapat diungkap secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang kembali,"katanya, Jumat (7/8/2026).


Abu Rizal menegaskan, jika kecalakan kerja tersebut terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar K3, perusahaan harus bertanggung jawab dan segera membenahi sistem keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


"Jangan sampai keselamatan pekerja dikorbankan demi mengejar target produksi. Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan harus berani bertanggung jawab, bersikap terbuka, dan segera melakukan pembenahan terhadap sistem keselamatan kerja," tegasnya.


Menurut Abu Rizal, insiden tersebut harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga pemerintah melalui instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan.


Ia menilai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus benar-benar diterapkan dalam setiap aktivitas kerja.


"Kecelakaan kerja seperti ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Perusahaan wajib memastikan standar K3 berjalan dengan baik, sementara pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang maksimal. Jangan menunggu ada korban berikutnya," tegas Abu Rizal.


Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, aturan ketenagakerjaan juga memberikan hak bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


"Keselamatan pekerja adalah hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikalahkan oleh target produksi. Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian, harus ada evaluasi dan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Humas PT GBS yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, PALI EKSPRES masih berupaya mendapatkan keterangan resmi perusahaan terkait kronologi kejadian, kondisi korban, serta langkah penanganan dan evaluasi K3 pascakecelakaan.(Dewa)

×
Berita Terbaru Update