JAMBI, PALI Ekspres | Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memicu kecaman keras. Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Polda Jambi bergerak cepat mengusut kasus tersebut dan segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Korban, Eka Rizki Rohman, yang diketahui merupakan Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjab Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami meminta Kapolda Jambi dan jajaran kepolisian tidak mengulur waktu. Tangkap segera pelaku pengeroyokan jurnalis di Tanjung Jabung Barat. Premanisme terhadap pers tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tegas M. Diamin dalam pernyataan sikapnya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kekerasan terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka perkara tersebut menyentuh persoalan serius mengenai kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Jurnalis tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan pengeroyokan,” tegasnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.
Saat kejadian, Eka disebut tengah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, terkait kondisi proyek peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang dikabarkan mengalami keretakan meski baru sekitar lima bulan selesai dikerjakan.
Namun, proses konfirmasi tersebut justru berujung perselisihan dan dugaan kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di sekitar lokasi, korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Mereka disebut-sebut melibatkan oknum perangkat desa, termasuk Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang, serta beberapa warga.
Namun, keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.
Pasca-kejadian, korban disebut langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
OMBB menilai langkah hukum tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius. Kepolisian diminta tidak hanya berhenti pada pemeriksaan korban maupun saksi, tetapi mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, apa motifnya, serta bagaimana rangkaian peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi.
“Kami minta kasus ini diusut sampai terang. Siapa pelakunya, siapa yang terlibat, dan apa motifnya harus dibuka. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap wartawan berakhir tanpa kepastian hukum,” ujar Diamin.
Ia juga meminta Polda Jambi memberikan perhatian khusus dan memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
OMBB menegaskan, kritik dan kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas wartawan, kata Diamin, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum pers.
“Pers boleh dikritik, pemberitaan boleh diklarifikasi, hak jawab bisa digunakan. Tetapi kekerasan bukan jawabannya. Jangan jadikan kekerasan sebagai alat untuk membungkam wartawan,” katanya.
OMBB menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukumnya mendapatkan kepastian.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan jaminan bahwa para jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat kepolisian: apakah dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ini akan diusut tuntas dan para pihak yang terbukti terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum?
OMBB menegaskan, kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan antara individu, tetapi menyangkut marwah kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.(Ab)


