Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Ditahan di Teluknaga, Bang Sunan: “Jangan Bungkam Pers!”

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T04:01:47Z

TANGERANG, PALI Ekspres |  Penahanan seorang wartawan di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan keras. Praktisi hukum senior asal Jakarta, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, C.Me, yang akrab disapa Bang Sunan, menyatakan kecewa berat atas penanganan perkara tersebut.


Menurut Bang Sunan, aparat penegak hukum harus berhati-hati ketika menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai mekanisme hukum pers semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dibawa ke ranah pidana.


“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan seharusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan menjalankan fungsi profesinya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Bang Sunan, Jumat (28/8/2026).



Bang Sunan menyoroti informasi bahwa wartawan tersebut disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, apabila benar aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik, maka aparat perlu melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk membedakan antara tindakan jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.


“Wartawan bekerja sebagai kontrol sosial. Ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan peredaran obat keras ilegal, informasi tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari kepentingan publik. Jangan sampai orang yang mengungkap persoalan justru berhadapan dengan proses hukum tanpa terlebih dahulu melihat konteks kerja jurnalistiknya,” ujarnya.


Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

UU Pers Jangan Sekadar Jadi Pajangan

Bang Sunan mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar aturan yang tercantum dalam buku hukum, tetapi merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan kemerdekaan pers.


Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik, menurutnya, harus ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam hukum pers.


“Jangan sampai UU Pers hanya menjadi pajangan. Kalau ada persoalan dalam pemberitaan atau pelaksanaan tugas jurnalistik, ada mekanisme yang harus dihormati. Penegakan hukum tetap penting, tetapi kemerdekaan pers juga tidak boleh diabaikan,” katanya.



Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena muncul informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang menjadi konteks kerja jurnalistik wartawan tersebut.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengapa wartawan yang disebut sedang menggali informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum justru harus berhadapan dengan penahanan?


Bang Sunan meminta persoalan tersebut tidak dilihat secara parsial. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan wartawan, proses hukum tentu harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, maka aspek kemerdekaan pers wajib diperhatikan.


“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada orang yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Semua harus diperiksa secara objektif, transparan dan profesional,” tegasnya.



Bang Sunan juga mendorong Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut di Polsek Teluknaga.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk bagaimana aparat memperlakukan seorang wartawan yang mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.


“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Aparat dan wartawan sama-sama memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Kalau ada pelanggaran, silakan proses sesuai hukum. Tetapi jangan kriminalisasi profesi dan jangan pula mengabaikan mekanisme hukum pers,” pungkas Bang Sunan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, diperlukan keterangan resmi dari pihak Polsek Teluknaga maupun jajaran Polda Metro Jaya mengenai dasar penahanan, konstruksi perkara, serta status hukum wartawan yang bersangkutan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dilihat secara berimbang.

×
Berita Terbaru Update