Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC LPK-RI Bengkulu Layangkan Sanggahan Keras ke BTN: Stop Eksekusi Sepihak

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T08:07:17Z

Bengkulu.PALIEkspres.com   |  Rencana penanganan tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu mendapat perlawanan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kota Bengkulu.


DPC LPK-RI secara resmi menyampaikan sanggahan dan keberatan terhadap segala bentuk tindakan yang dinilai sebagai pemaksaan, intimidasi, maupun rencana pengosongan objek agunan secara sepihak terhadap konsumen yang mengalami tunggakan KPR.


Surat tersebut ditujukan kepada Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu, Jalan Letjen Suprapto Nomor 07-08, Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, dengan mencantumkan nomor rekening KPR debitur terkait.


DPC LPK-RI menegaskan, persoalan tunggakan kredit tidak boleh menjadi alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum.


“Kami menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi terhadap segala bentuk pemaksaan, intimidasi maupun rencana pengosongan atau eksekusi sepihak terhadap objek agunan konsumen.”


Jangan Jadikan Tunggakan Alasan untuk Menekan Konsumen. DPC LPK-RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.


Selain itu, DPC LPK-RI menyoroti ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


OJK menegaskan bahwa penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum, termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mempermalukan konsumen.


Dengan demikian, menurut DPC LPK-RI, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan penyelesaian yang patut, bukan melalui tekanan di lapangan.


Eksekusi Bukan Berarti Bisa Mengosongkan Rumah Seenaknya. DPC LPK-RI juga mempersoalkan apabila terdapat upaya pengosongan fisik objek KPR tanpa prosedur eksekusi yang sah.


Namun, secara hukum, persoalan ini tidak sesederhana menyatakan bahwa keberatan debitur otomatis membatalkan hak bank untuk melakukan eksekusi. Mahkamah Konstitusi pada 2026 menegaskan bahwa parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi yang tersedia bagi pemegang Hak Tanggungan, sementara titel eksekutorial juga dapat digunakan melalui mekanisme pengadilan.


Karena itu, yang dipersoalkan DPC LPK-RI adalah apabila terdapat pengosongan atau tindakan fisik secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


DPC LPK-RI meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan memberikan ruang kepada konsumen untuk menyampaikan keberatan maupun mencari penyelesaian.


BTN Diminta Buka Mediasi Tripartit


Atas persoalan tersebut, DPC LPK-RI meminta Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu segera:


1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun penagihan yang tidak patut terhadap konsumen.


2. Tidak melakukan pengosongan objek KPR secara sepihak di lapangan tanpa prosedur hukum yang sah.


3. Membuka forum mediasi tripartit antara BTN, konsumen/debitur dan DPC LPK-RI Kota Bengkulu.


4. Membahas secara terbuka kemungkinan restrukturisasi kredit atau skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima para pihak.


5. Memberikan penjelasan tertulis mengenai status kredit, jumlah kewajiban, serta tahapan hukum yang akan ditempuh terhadap objek agunan.


DPC LPK-RI menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghilangkan kewajiban debitur kepada bank. Namun, penyelesaian kredit harus dilakukan dengan tetap menghormati hak konsumen dan prosedur hukum.


“Tunggakan kredit bukan berarti konsumen kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Penyelesaian harus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan,” tegas sikap DPC LPK-RI dalam surat sanggahannya.


Kini, publik menunggu respons resmi Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu atas keberatan tersebut. Apakah BTN akan membuka ruang mediasi atau tetap melanjutkan proses penyelesaian agunan sesuai mekanisme yang ditempuh bank.(Ab)

×
Berita Terbaru Update