Konflik Akses Hauling PT ALR Kian Tegang, PW GNPK-RI Sumsel Desak Aparat Bongkar Dugaan Kekerasan dan Akar Sengketa Lahan.
LAHAT. PALI Ekspres | Konflik tanah ulayat masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kembali memanas. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada pagar dan akses jalan hauling batu bara kini bergeser ke ranah hukum setelah seorang warga mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.
Warga tersebut, Saipul Alamsyah, SH, mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika mendatangi kawasan yang disebut berkaitan dengan akses jalan hauling batu bara PT Antar Lintas Raya (ALR), Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Saipul mengatakan dirinya datang ke lokasi setelah memperoleh informasi adanya pembukaan pagar milik masyarakat secara paksa. Ia kemudian meminta agar pagar tersebut tidak dibuka karena, menurut keterangannya, masih terdapat kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait persoalan akses tersebut.
Saipul mengaku tiba-tiba mendapat pukulan pada bagian belakang kepala sebanyak satu kali dan tendangan pada bagian dada sebanyak satu kali. Tindakan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan oleh seorang oknum security yang disebut berinisial M.
Atas kejadian itu, Saipul telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Merapi Barat. Dua orang, yakni Majidil dan Fajarullah, disebut sebagai saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih ketika terjadi di tengah konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kalau benar terjadi pemukulan terhadap masyarakat, kami mengutuk keras. Jangan sampai persoalan tanah justru diselesaikan dengan kekerasan. Aparat penegak hukum harus memproses laporan ini secara profesional dan jangan ada pembiaran,” tegas Aprizal.
Menurutnya, persoalan di Desa Arahan tidak dapat dipersempit hanya menjadi persoalan siapa yang membuka atau menutup pagar. Di balik persoalan tersebut terdapat sengketa dan pertanyaan mengenai dasar penggunaan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat untuk akses jalan hauling batu bara PT ALR.
Masyarakat mempertanyakan dasar penggunaan area yang mereka klaim sebagai tanah ulayat, termasuk persoalan mengenai akses yang disebut berkaitan dengan pihak perusahaan perkebunan yang sebelumnya menguasai lahan.Karena itu, menurut Aprizal, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya bergerak ketika konflik sudah pecah.
PW GNPK-RI Sumsel mendesak aparat penegak hukum mengusut laporan dugaan penganiayaan tersebut secara objektif dan transparan. Bukan hanya korban yang harus diperiksa. Saksi-saksi, pihak security, pihak perusahaan, serta pihak lain yang mengetahui kronologi kejadian juga dinilai perlu dimintai keterangan.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara profesional. Jangan karena yang berhadapan dengan masyarakat adalah pihak perusahaan atau security, kemudian masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan,” ujar Aprizal.
Menurutnya, proses hukum harus mampu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa yang melakukan tindakan kekerasan jika dugaan tersebut terbukti, serta apa yang menjadi pemicu terjadinya benturan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai laporan. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau ada pihak yang merasa tidak bersalah, berikan ruang untuk membuktikannya melalui proses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, PW GNPK-RI Sumsel juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Desa Arahan tidak tinggal diam. Persoalan tanah ulayat yang berlarut-larut berpotensi terus memproduksi konflik baru apabila tidak segera ada forum penyelesaian yang melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait lainnya.
“Ini bukan hanya soal pagar. Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Pemerintah jangan hanya hadir ketika konflik sudah membesar. Hadir sebelum konflik menjadi lebih serius,” tegas Aprizal.
Ia menambahkan, PW GNPK-RI Sumsel akan mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat dan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tidak terdapat langkah penyelesaian yang dinilai memadai.
Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri. “Jangan ada aksi balasan. Jangan ada kekerasan. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Tetapi di sisi lain, jangan pula masyarakat dibiarkan berjuang sendiri ketika mereka merasa haknya dipersoalkan,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi alarm bahwa konflik tanah ulayat di Desa Arahan tidak bisa terus dibiarkan menggantung, jika persoalan kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan lahan belum memiliki titik penyelesaian yang jelas, maka setiap aktivitas di lapangan berpotensi kembali memicu gesekan.
Karena itu, GNPK-RI menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah, apakah laporan dugaan penganiayaan ini akan benar-benar dibongkar secara profesional, sekaligus apakah akar persoalan tanah ulayat akan mulai diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum.
Sebab, ketika sengketa lahan mulai diwarnai dugaan kekerasan, persoalannya tidak lagi sebatas pagar atau akses hauling. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap warga, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
PW GNPK-RI Sumsel menegaskan sikapnya “Persoalan tanah harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan tangan.”


