Fraksi Bintang Nurani Ummat : SILPA, Utang Belanja hingga Tambahan Rp78,5 Miliar Jangan Sekadar Kejar Serapan, Pertanggungjawabkan Manfaatnya!
PALI Ekspres | Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya bicara soal perubahan angka. Di balik pergeseran anggaran, muncul sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka. SiLPA, kewajiban kepada pihak ketiga, utang belanja tahun sebelumnya, proyek lanjutan hingga tambahan anggaran puluhan miliar rupiah.
Sorotan itu mengemuka dalam pandangan Fraksi Gabungan Bintang Nurani Ummat DPRD PALI pada Rapat Paripurna XIII, sekaligus menjadi catatan terhadap jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi.
Pesan fraksi cukup jelas APBD jangan hanya dikejar serapannya, tetapi harus diuji manfaatnya. Sebab anggaran yang terserap tinggi belum otomatis menunjukkan keberhasilan apabila masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, kewajiban lama yang harus dibayar, atau program yang tidak mencapai target.
Fraksi mempertanyakan apakah tidak tercapainya sejumlah program dan kegiatan telah benar-benar menjadi bahan evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun perangkat daerah.
Pemerintah dalam jawabannya menyebut SiLPA dapat dipengaruhi faktor penganggaran, kendala teknis maupun penerimaan pada akhir tahun. Pemerintah juga menyatakan telah melakukan penyesuaian, percepatan pengadaan serta pengendalian untuk mengurangi keterlambatan dan penumpukan penyerapan pada akhir tahun.
Namun persoalan substantifnya tetap jika pola yang sama terus muncul, apa yang sebenarnya diperbaiki. Evaluasi semestinya tidak berhenti pada penjelasan administratif. Harus terlihat perbaikan dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
Fraksi juga menyoroti pembayaran kepada pihak ketiga. Pemerintah diminta memastikan seluruh kewajiban dibayarkan melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan.
Tetapi publik tentu membutuhkan penjelasan lebih jauh. Berapa total kewajiban yang belum dibayar? Apa penyebabnya? Bagaimana kondisi kas daerah? Dan kapan seluruh kewajiban tersebut diselesaikan? Pertanyaan ini penting karena kewajiban tahun sebelumnya kembali muncul dalam pembahasan APBD-P 2026. Jangan sampai APBD tahun berjalan justru semakin dibebani persoalan anggaran masa lalu.
Sorotan tajam lainnya menyangkut kegiatan lanjutan pemasangan pipa. Dalam dokumen tercantum belanja lanjutan pemasangan pipa sebesar Rp16.944.680.000. Di sisi lain, terdapat angka Transmisi Tahun 2025 sebesar Rp21.180.850.000, dengan UMK yang disebut telah dibayarkan sebesar Rp4.236.176.000. Dokumen juga memuat angka sekitar Rp8,6 miliar yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dari nilai kontrak awal, dengan penyesuaian melalui DPA. Deretan angka ini membutuhkan penjelasan yang tidak sekadar normatif. Berapa progres fisik sebenarnya? Berapa yang sudah dibayarkan? Berapa kewajiban yang tersisa? Mengapa pekerjaan kembali muncul sebagai kegiatan lanjutan? Dan berapa besar manfaat yang sudah diterima masyarakat? Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi tempat menyelesaikan angka-angka lama tanpa menjelaskan persoalan pekerjaan di lapangan.
Pembangunan jembatan juga menjadi perhatian. Pagu induk pembangunan jembatan tahun 2026 disebut sebesar Rp16,7 miliar. Sementara itu, terdapat angka Rp19.118.835.770, yang di dalamnya mencakup utang belanja BKBK tahun 2025 sebesar Rp1.821.964.795. Selain itu, terdapat sisa pembayaran utang retensi pembangunan jembatan tahun 2025 sebesar Rp946.870.975.
Pertanyaan redaksi Pali Ekspres menjadi sangat sederhana. Apa status fisik proyeknya? Berapa nilai pekerjaan yang telah selesai? Berapa yang telah dibayar? Dan apakah seluruh kewajiban telah diverifikasi berdasarkan progres pekerjaan? Karena utang belanja bukan sekadar angka dalam tabel APBD.Itu adalah kewajiban pemerintah yang pada akhirnya harus diselesaikan menggunakan uang daerah.
Catatan yang tidak kalah besar terdapat pada pembangunan jalan. DPA induk pembangunan jalan tahun 2026 tercatat Rp49.471.200.000. Dalam APBD Perubahan disebutkan terdapat tambahan sebesar Rp78.536.019.382, termasuk utang belanja BKBK sebesar Rp29.064.819.382. Selain itu terdapat tambahan kegiatan APBD Perubahan sebesar Rp4.514.161.602 serta perubahan sekitar Rp2,35 miliar. Dengan angka sebesar itu, pemerintah tentu perlu membuka penjelasan secara rinci.
Pekerjaan apa yang berubah?
Mengapa anggarannya bertambah?
Berapa yang merupakan kebutuhan baru dan berapa yang merupakan kewajiban tahun sebelumnya?
Berapa kilometer jalan yang akan dibangun atau ditingkatkan?
Dan yang paling penting. Siapa yang menerima manfaat langsung dari tambahan anggaran tersebut?
Publik tidak cukup hanya diberi angka sebelum dan sesudah perubahan.Publik berhak mengetahui pekerjaan, lokasi, progres, nilai kontrak, kewajiban, dan hasil akhirnya.
Perubahan APBD memang merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Namun setiap pergeseran anggaran harus dapat dijelaskan secara rasional, administratif dan substantif.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat anggaran awal, berubah, bertambah, berpindah.Sementara alasan perubahan, progres fisik dan manfaat program justru tidak terlihat.
APBD-P semestinya menjadi instrumen koreksi, bukan sekadar instrumen penyesuaian angka. Inilah pesan penting dari Fraksi Gabungan Bintang Nurani Ummat.Keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar uang telah dibelanjakan.Ukuran yang lebih penting adalah. Apa yang dibangun?Apa yang selesai? Apa kualitasnya? Siapa yang menerima manfaat? Dan apakah belanja tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
Sebab anggaran dapat saja terserap 100 persen, tetapi apabila pekerjaan terlambat, kewajiban lama menumpuk, kualitas dipertanyakan atau manfaat tidak maksimal, maka pertanyaan publik tetap sah diajukan. Jangan bangga karena anggaran habis. Pertanggungjawabkan apa yang dihasilkan.
Sementara itu, dalam jawaban nya, Bupati PALI menyampaikan bahwa penyesuaian postur APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan. Pemerintah juga menyatakan monitoring dan evaluasi terus dilakukan guna meminimalkan keterlambatan serta penumpukan penyerapan anggaran pada penghujung tahun.Untuk kegiatan yang mengalami perubahan, pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan melalui proses sesuai ketentuan dan berdasarkan kebutuhan daerah. 22/09/2026.
Namun jawaban administratif tersebut masih menyisakan pertanyaan substantif Apakah setiap rupiah yang ditambah, digeser dan dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat
Kini pembahasan APBD-P PALI 2026 berhadapan dengan sejumlah catatan penting: SiLPA. Utang belanja. Kewajiban kepada pihak ketiga. Proyek lanjutan. Relokasi anggaran. Tambahan belanja. Dan kemampuan keuangan daerah.Semua itu membutuhkan keterbukaan. Pemerintah dan DPRD PALI perlu memastikan setiap perubahan memiliki alasan yang jelas, dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan hasil yang dapat diukur.
Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen. APBD adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang digeser, ditambah, dikurangi maupun dibelanjakan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan akhirnya pun menjadi tegas. APBD-P 2026 ini benar-benar menjadi instrumen koreksi untuk memperbaiki pembangunan, atau hanya menjadi ruang untuk menata ulang anggaran dan menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas?
Jawabannya bukan hanya ada di atas kertas. awabannya harus terlihat di lapangan, pada proyek yang selesai, kualitas pekerjaan, penyelesaian kewajiban dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.


