Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darmadi: Launching LBH Cahaya Keadilan PALI, Rakyat Miskin Berhak Dibela Bantuan Hukum Gratis Jadi Prioritas

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T04:16:47Z

Direktur LBH Cahaya Keadilan PALI Tegaskan Siap Buka Akses Keadilan, Sediakan Rumah Konsultasi, dan Bangun Kemitraan Tanpa Menggadaikan Independensi


PALI Ekspres | Persoalan hukum tidak boleh menjadi momok bagi masyarakat kecil hanya karena keterbatasan ekonomi. Ketika biaya menjadi penghalang, sementara pemahaman hukum masih minim, kehadiran lembaga bantuan hukum dituntut memberi solusi nyata, bukan sekadar menawarkan janji.


Pesan itulah yang menjadi landasan komitmen Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan PALI, Darmadi, saat peluncuran lembaganya, Senin malam (26/10/2026). Ia menegaskan, LBH Cahaya Keadilan PALI hadir untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.


Bagi Darmadi, hukum semestinya menjadi pelindung bagi setiap warga, bukan terasa hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, jabatan, atau kekuatan.


“Hukum harus menjadi cahaya, bukan menjadi gelap. Harus menerangi yang lemah, bukan hanya menyinari yang kuat,” tegas Darmadi.


Pernyataan tersebut menjadi pesan utama yang ingin dibawa LBH Cahaya Keadilan PALI, masyarakat harus memiliki ruang untuk mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, tanpa terlebih dahulu menyerah karena keterbatasan biaya.


Dalam menjalankan lembaga tersebut, Darmadi memaparkan tiga komitmen utama yang menjadi pijakan LBH Cahaya Keadilan PALI. Ketiganya menyasar persoalan mendasar yang kerap dihadapi masyarakat ketika membutuhkan akses terhadap keadilan.


Darmadi menegaskan komitmen LBH Cahaya Keadilan PALI untuk membantu masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.


Keterbatasan ekonomi tidak semestinya membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk memahami haknya, memperoleh nasihat hukum, atau mencari langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.


Melalui komitmen ini, masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap bantuan hukum tanpa terbebani ketidakmampuan membayar jasa pendampingan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan layanan bantuan hukum yang berlaku.


Komitmen kedua adalah menjadikan LBH Cahaya Keadilan PALI sebagai rumah konsultasi hukum bagi masyarakat.


Warga yang menghadapi sengketa tanah, persoalan keluarga dan waris, konflik ketenagakerjaan, sengketa perdata, persoalan administrasi, maupun perkara pidana membutuhkan informasi yang benar sebelum menentukan langkah berikutnya.


Darmadi ingin masyarakat memiliki tempat untuk bertanya, memahami posisi hukumnya, dan memperoleh arahan awal agar tidak salah mengambil keputusan.


Sebab, ketidaktahuan terhadap prosedur dan hak hukum dapat membuat persoalan semakin rumit. Akses konsultasi sejak dini diharapkan membantu masyarakat memahami pilihan yang tersedia dan prosedur yang perlu ditempuh.


Darmadi juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas edukasi hukum dan membantu masyarakat mendapatkan penanganan yang tepat.


Menurutnya, perjuangan memperluas akses keadilan membutuhkan dukungan dan kerja sama. Namun, kemitraan harus tetap berjalan dengan menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan fungsi bantuan hukum.


Ia menyadari bahwa lembaganya tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dukungan masyarakat dan berbagai pihak diperlukan agar pelayanan dapat berkembang dan menjangkau warga yang membutuhkan.


“Kami sangat menyadari bahwa kami tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami memohon doa, restu, dan dukungan dari semua pihak agar LBH ini bisa istiqamah dan konsisten dalam mengabdi,” pungkasnya.


Peluncuran LBH Cahaya Keadilan PALI menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan tiga komitmen tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang jelas, profesional, dan dapat diakses masyarakat.


Bantuan hukum gratis harus memiliki mekanisme pelayanan yang transparan. Konsultasi hukum harus memberikan penjelasan yang membantu warga memahami persoalannya. Sementara pendampingan harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menjaga kerahasiaan informasi dan hak-hak penerima layanan.


Bagi Darmadi dan LBH Cahaya Keadilan PALI, pesan yang dibawa jelas, akses terhadap keadilan harus diperluas, masyarakat kurang mampu tidak boleh diabaikan, dan komitmen pengabdian harus dibuktikan melalui pelayanan nyata.

×
Berita Terbaru Update