CaLK 2025 Ungkap Potensi Beban Keuangan Daerah, Perkara Berakar Sejak 2016 hingga Berujung Gugatan Hukum
PALI Ekspres | Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 mengungkap kewajiban kontinjensi senilai Rp1.669.809.534 atau Rp1,67 miliar yang berkaitan dengan sengketa hukum dua perusahaan, yakni PT Nusantara Mekanika Industri dan PT Anugrah Prabu Mandiri.
Angka ini menjadi sorotan serius karena persoalan tersebut berakar dari sengketa yang telah bergulir sejak 2016. Artinya, masalah hukum yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah daerah itu telah membayangi keuangan publik selama bertahun-tahun.
Berdasarkan Tabel 101 CaLK 2025, kewajiban kontinjensi tersebut terdiri atas:
- PT Nusantara Mekanika Industri: Rp939.569.250.
- PT Anugrah Prabu Mandiri: Rp730.240.284.
Totalnya mencapai Rp1,669 miliar, sebagaimana dirinci dalam laporan keuangan Pemkab PALI.
Dalam uraian CaLK, kedua perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim pada 17 Oktober 2016. Dokumen tersebut mencatat adanya putusan pengadilan pada 19 Juni 2017, yang kemudian diikuti proses banding dan, untuk perkara PT Nusantara Mekanika Industri, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika CaLK menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi pokok perkara tidak tercantum dalam rincian DPA-SKPD sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan. Sengketa kemudian menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana persoalan pekerjaan pemerintah bisa berkembang menjadi sengketa berkepanjangan hingga menimbulkan konsekuensi keuangan yang masih dicatat dalam laporan resmi daerah
Dalam CaLK halaman 244–245, Pemkab PALI mengategorikan persoalan tersebut sebagai kewajiban kontinjensi dan menyebut masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Dalam akuntansi pemerintahan, kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang kepastian dan penyelesaiannya bergantung pada peristiwa tertentu. Karena itu, pencatatan sebagai kontinjensi tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut telah menjadi utang definitif yang harus langsung dibayar.
Namun, status itu juga tidak boleh membuat persoalan kehilangan kejelasan. Pemerintah daerah perlu memaparkan perkembangan hukum terakhir, dasar pencatatan, potensi dampak terhadap APBD, serta langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.
Apalagi, nilai yang dicatat mencapai miliaran rupiah dan perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemkab PALI perlu menjelaskan secara terbuka apakah perkara kedua perusahaan masih berproses, apakah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, serta apakah sudah ada pelaksanaan putusan atau pembayaran.
Penjelasan juga diperlukan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan administrasi pekerjaan hingga berujung gugatan, termasuk langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali membebani pemerintah daerah.
Uang rakyat tidak boleh terus dibayangi ketidakpastian akibat persoalan hukum dan administrasi yang tak kunjung mendapat penjelasan tuntas.
Rp1,67 miliar bukan angka yang bisa dipandang sebelah mata. Di balik pencatatan kewajiban kontinjensi tersebut, ada tuntutan transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang harus dijawab oleh Pemkab PALI.(Tim)


