Bengkulu Selatan.PALIEkspres.com. Polemik kredit nasabah BRI Cabang Manna a.n Erna Nengsih makin panas. Setelah DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu melayangkan surat klarifikasi No: 108/DPW-P2NAPAS/BKL/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026, jawaban BRI Cabang Manna No: B-4582/KC-Region 5/OPK/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026 dinilai belum menyentuh substansi persoalan.
Dalam surat balasan yang ditandatangani Pemimpin Cabang Iip Hudaifah itu, BRI beralasan pada UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan POJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta prinsip kerahasiaan data. BRI menyatakan informasi hanya bisa diberikan kepada nasabah langsung atau pihak dengan surat kuasa asli.
Padahal 2 kejanggalan inti belum dijawab:
1. Selisih Rp 10 Juta: Menurut keterangan yang dihimpun P2NAPAS, Erna Nengsih menyerahkan tunai Rp 180 Juta pada 18 Desember 2019 di Kantor BRI Manna di hadapan 3 saksi: Ahmad Rijani, Lendrawati, dan Deli kepada karyawan bernama Yusdi. Namun dokumen yang menjadi rujukan perkara mencatat setoran Rp 170 Juta dengan tanggal 12 Desember 2019.
2. BAKI Rp 0 Tapi Tetap Eksekusi: P2NAPAS menemukan rekening 15001015309105 sudah BAKI Rp 0,00 sejak 29 November 2022 setelah pelunasan Rp 275 Juta dengan kode "setoran ph" oleh User ID 0150053 (mantri cabang) bukan kode "BATCH AYDA". Anehnya, PN Manna tetap keluarkan penetapan eksekusi No: 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN dan konstatiring 2 Oktober 2026.
Ketua DPW P2NAPAS Provinsi Bengkulu, Iklandiyanto, A.Md, menilai ada dugaan lelang fiktif via http://lelang.go.id DJKN tanpa risalah dan tanpa pengumuman lelang AYDA yang sah.
"Dugaan pemalsuan putusan banding dan kasasi Pasal 263, 264, 266, 257 KUHP ini harus diuji. Kami duga ada indikasi KKN agar hak nasabah hilang," tegas Iklandiyanto, Sabtu (24/10/2026).
P2NAPAS menyiapkan langkah lanjutan: berkoordinasi dengan Erna Nengsih untuk melengkapi surat kuasa asli, serta mempertimbangkan pengaduan ke OJK dengan melampirkan dokumen pendukung.
Hingga berita ini tayang, P2NAPAS membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi BRI Cabang Manna, PN Manna, dan pihak terkait untuk menjaga asas keberimbangan. P2NAPAS tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, penilaian harus berdasarkan dokumen terverifikasi dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
BRI MANNA BUNGKAM SOAL SELISIH Rp 10 JUTA?
Surat BRI B-4582 tgl 19 Okt 2026 hanya alasan rahasia bank, tidak jawab substansi.
Uang setor Rp 180 Jt (18 Des 2019, 3 saksi) dicatat Rp 170 Jt (12 Des 2019).
Rek 15001015309105 lunas Rp 275 Jt, BAKI Rp 0 sejak 29 Nov 2022, kok PN Manna tetap eksekusi 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.
P2NAPAS desak Polda Bengkulu usut tuntas!


