Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Pencabulan Kecewa, Oknum Polres PALI Disebut Hanya Dihukum Patsus 7 Hari

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T09:12:21Z

PALI Ekspres |  Keluarga Dahlia (nama samaran), warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengaku kecewa terhadap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri terkait laporan mereka terhadap seorang oknum anggota Polres PALI berinisial H.


Menurut pihak keluarga, H dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Hukuman tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.


“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami sudah dirusak, tetapi pelaku hanya dihukum ringan,” ujar Andi Lala, sepupu korban.


Andi menjelaskan, H dan Dahlia sebelumnya memiliki hubungan asmara. Namun, menurut pengakuan keluarga, dalam perjalanan hubungan tersebut H diduga pernah memaksa Dahlia melakukan hubungan seksual.


Keluarga, lanjut Andi, sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog dan meminta H bertanggung jawab dengan menikahi Dahlia. Namun, keluarga mengaku upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, pihak keluarga kemudian melaporkan H ke Propam dan meneruskan pengaduan hingga ke Polda Sumatera Selatan.


Setelah melalui proses yang cukup panjang, keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa H dijatuhi sanksi penempatan khusus selama tujuh hari. Putusan tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang menurut mereka dialami Dahlia.


“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan agar memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga adik kami mendapatkan keadilan,” kata Andi.


“Kepada siapa lagi kami harus mengharapkan keadilan? Kami juga memohon dukungan masyarakat agar perjuangan adik kami untuk mendapatkan keadilan dapat terus berjalan,” lanjutnya.


Sementara itu, Sumiati, ibu kandung Dahlia, meminta agar perkara yang menimpa anaknya ditangani secara serius. Ia bahkan berharap sanksi tegas diberikan apabila H terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga.


“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami meminta pelaku diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dari keanggotaan Polri apabila memang terbukti bersalah, agar tidak ada korban lainnya,” ujar Sumiati.


Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Polres PALI maupun H terkait pernyataan dan tuntutan keluarga korban tersebut belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. (*)

×
Berita Terbaru Update