BENGKULU.PALI Ekspres | Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (MPN OMBB) angkat bicara terkait lambatnya penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mendesak KPK segera menetapkan tersangka, hampir 3 bulan pasca penggeledahan dan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar di rumah dinas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
"Masyarakat Bengkulu berhak mendapatkan kejelasan. Sudah hampir tiga bulan uang Rp 4 miliar disita dari rumah Kadis PUPR, namun sampai hari ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Ini memicu tanda tanya besar di publik," tegas M. Diamin, Selasa (7/10/2026).
Diamin menegaskan, KPK harus bertindak tajam dan berani menaikkan status hukum pihak terkait.
Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.
Sejumlah saksi, termasuk Bendahara Dinas PUPR, telah diperiksa berulang kali. Namun status hukum perkara masih menggantung.
"Penemuan uang miliaran di fasilitas kediaman pejabat publik adalah indikasi kuat penyelewengan anggaran yang melukai hati rakyat. Kami tidak akan diam dan akan kawal kasus ini agar tidak menguap," ujar Diamin.
Desak Transparansi
OMBB meminta Sprindik Umum jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu.
"Jika alat bukti sudah klop dan aliran dana Rp 4 miliar itu sudah jelas, tunggu apa lagi? KPK harus segera mengumumkan tersangka demi menjaga marwah penegakan hukum yang transparan di Bumi Rafflesia," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK dan Kadis PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.(Ab)




