Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Surat Cinta Untuk Presiden, Mengungkap Fakta Kedzoliman Pejabat*

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T14:54:53Z


PALI Ekspres|Negara Kemerdekaan  Republik Indonesia adalah amanat yang dititipkan oleh Bung Karno dan para Pejuang Bangsa Indonesia kepada seluruh masyarakat serta rakyat Indonesia tanpa *TERKECUALI*.


Wajib hukumnya bagi siapapun warga masyarakat yang mengetahui dan memiliki data untuk memberantas kedzoliman yang dilakukan oleh Pejabat maupun konspirasi yang dilakukan oleh oknum warga maupun pejabat yang telah melakukan *INTERVENSI*.


Berawal dari lahan seluas 40,03 hektar milik (R) Bin (M) telah diserobot yang dilakukan oleh T.S dan HA selaku pejabat di bumi Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.alhasil HA menyusun program mega proyek Rp.7 miliar lebih dilahan milik ( R ) warga Talang Ubi kabupaten PALI.


Para saksi sepadanpun ( CD, CG, Z dan M selaku ketua RT )  mengakui bahwa lahan seluas 40,03 hektar memang benar milik ( R ) dan berani bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa dan siap dipanggil bersaksi didepan pengadilan.


Team 5 pemburu fakta mencoba mendatangi perusahaan besar di Sumatera Selatan yaitu PT.MHP ( Musi Hutan Persada ) dalam keterangan humas PT.MHP pihaknya telah melakukan MoU kepada pemilik lahan (R) sejak tahun 2002 dan 2009  dengan bagi hasil pada program MHR.


Dan akhirnya tepat pada tanggal 31 Juli 2015 pemilik lahan (R) melaporkan kepada Polda Sumsel dengan nomor : STTLP /559 / VII / 2015 /SPKT namun kasus tersebut di *PETIESKAN*.


Pada tanggal 02 Agustus 2015 pemilik lahan (R) langsung melayangkan surat sanggahan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional ) kabupaten Muara Enim serta tembusan kepada BPN Sumsel, Polda Sumsel, Bupati PALI, Polres Muara Enim.


Pada tanggal 20 Agustus 2015 pemilik lahan (R) melayangkan kembali surat undangan  perihal pemberitahuan penentuan *TITIK NOL* Batas -batas lahan milik (R) yang ditujukan kepada diantaranya :

1. Penjabat Bupati PALI

2. Danki Brimob

3. Camat Talang Ubi

4. Kepala BPKAD

5. Lurah Handayani Mulya

6. Anggota DPRD kabupaten PALI

7. Zakaria

8. Mulyadi

9. Cik din

10. Cik Go

11. Sopian

12. Pimpinan PT.MHP

13. Kapolres Muara Enim

14. Sahlan

15. Suryadi

Namun yang terjadi bukan penyelesaian masalah undangan dibalas Pemerintah kabupaten PALI dengan mendatangkan para preman sewaan melaui Trio Syaipul untuk menguasai lahan milik (R).


Lahan milik (R) pun dibangun mega proyek 7 miliar lebih, pada tanggal 01 September 2015 pemilik lahan (R) mendapatkan balasan surat sanggahan dari BPN kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Tepatnya pada tanggal 03 September 2015 pihak kementerian (BANGDA) di Jakarta memberikan surat keterangan tanah milik dan atas nama HERI AMALINDO bernomor 593.0 / 499 / SPPHAT /TU/2014 tertanggal 28 oktober 2014.


Sudah cukup jelas konspirasi berjamaah *SENGKUNI* dimainkan di kabupaten PALI  dari data ditandatangani oleh :

1. Bunyamin (saudara Bambang )

2. Asrohi.S.Sos ( lurah yang menandatangani saat MoU dengan PT.MHP )

3. Bambang syaiful ( saudara Bunyamin)

4. Ari Syaputra (staff di kecamatan )

5. Suharmin

6. Ahmad Dedi

7. Yayan Aprianto

8. Asep Legi

9. Baharudin ( kepala BPKAD )

10. Herman

11. Andi Sasmita

12. Kusmin ( mantan Lurah )

13. Jumiarti Fitriani.

Serta terdapat surat Notulen DPRD kabupaten PALI tanggal 15 September 2015.berdasarkan surat pernyataan penunjukan lokasi pembangunan nomor ; 900 /387 /x /2014 ditandatangani oleh Penjabat Bupati PALI pada tanggal 24 Oktober 2014.

( *bersambung ke surat cinta selanjutnya )*

×
Berita Terbaru Update