Dedy Coboy Yayasan Lestari Bengkulu
Bengkulu.PALI Ekspres. | Pepatah lama mengatakan "Ada asap pastilah ada api" memang benar adanya terkhusus di Sekretariat DPRD kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Masyarakat telah mempercayai anggota DPRD kota Bengkulu untuk menyuarakan hak masyarakat agar terealisasikan. Bukan hanya hak suara masyarakat untuk kesejahteraan dan kepentingan DPRD pun sudah wajib hukumnya didapatkan oleh anggota Dewan.
Adanya pekerjaan rehab gedung DPRD kota Bengkulu tim mencoba menelisik tentang kebenaran yang terjadi, Alhasil tim mendapatkan dokumentasi real adanya dilapangan.
Dari pantauan anggaran yang dikeluarkan sebagai berikut :
1. Pembangunan ruang sekretariat Lantai 1 Partisi dengan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,00 namun sangat disayangkan material kayu yang digunakan jenis kayu Rancu atau kayu asal untuk kerangka Flapon.
2. Pembangunan penggantian Flapon Lantai 2 menggunakan PPC dengan anggaran sebesar Rp. 190.000.000,00 hanya penggantian tidak sesuai dengan spek.
3. Pembangunan ruang Transit sebesar Rp.140.000.000,00
4. Penggantian flapon ruang Paripurna sebesar Rp.130.000.000,00 kerangka sebagian diganti
5. Rehab pengecatan rumah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sebesar Rp.350.000.000.,00 pemasangan walpaper ruang komisi 1,2,3 sebesar Rp.130.000.000,00
6. Pembangunan sumur bor sebesar Rp.100.000.000,00 namun tidak berfungsi
Sepertinya indikasi korupsi maupun gratifikasi di tubuh Sekretariat DPRD yang dilaporkan sejumlah LSM berhenti di Kejaksaan Negeri kota Bengkulu. Ada apa dengan kejaksaan dan Ex.Sekretaris DPRD kota Bengkulu.
Kayu rancu atau asal untuk kerangka flaponDitempat terpisah Mukhtar J. S.H., M.H sahabat LSM dan Wartawan saat dikonfirmasi tanggapan terkait adanya indikasi kasus di "Petieskan" dirinya mengungkapkan
semestinya pihak LSM atau Lembaga anti korupsi mempertanyakan ke pihak Kejaksaan mengapa kasus tersebut di petieskan, Untuk menjamin kepastian hukum seharusnya diterbitkan Sp3 atau sejenisnya dan jika memungkinkan dapat di lakukan Praperadilan terhadap Kejaksaan tersebut. Status Sekwan apakah sudah ditetapkan selaku tersangka atau terperiksa.
Mukhtar - red, Menyayangkan atas kasus tersebut jalan ditempat tanpa adanya kepastian hukum. Jika rekan - rekan LSM atau Lembaga lainnya merasa tidak puas akan kinerja Kejaksaan Negeri silahkan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi dan ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI,Berkas laporan yang disampaikan oleh beberapa LSM sebaiknya di teruskan ke KPK sebagai Supervisi terhadap laporan yang telah di sampaikan ke pihak Kejaksaan, tuturnya.
Flapon
Ketua Yayasan Lestari Bengkulu Dedy Coboy mengungkapkan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi kemana penegakan hukum diwilayah kota Bengkulu hanya berfokus pada yang tumpul kebawah dan tidak bersahabat ditegakan hukumnya, kalau bersahabat tidak di lihat dan diproses temuan hukumnya,kami berharap dalam hal ini Aswas Kajati dan jaksa muda pengawas kejaksaan agung bisa turut menyelidiki terkait penegakan hukum yg seperti ini. (Red)