Ada asap sudah pasti adanya api ibarat kata pepatah, jika memang merasa tidak ada apanya mengapa meski takut untuk transparan terkait masalah proyek ataupun penjualan buku oleh pihak sekolah. Indikasi disini adanya pembagian fee dari penjualan buku serta fee proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu, beber Tomi.
LSM Lentera RI terus akan mengawal kasus yang ada di Dinas Pendidikan khususnya dan sekolah - sekolah yang masih dengan sengaja menjual buku LKS kepada siswa dan siswi, Untuk laporan pengaduan sudah kami masukan di Kejaksaan Negeri kota Bengkulu.
Pengacara Ismail Sitompul.S.H.,M.HAdanya kutipan video ditiktok kepala Dinas Disdik kota Bengkulu A.Gunawan.S.Sos mengatakan " semua nomor Handphone wartawan dan LSM sudah saya (BLOKIR ), saya gerah dan mengganggu saya bekerja dengan nada serius serta tertawa seakan mencemooh para LSM dan Wartawan dengan memberikan MoU kepada kuasa Hukum atau Advokat.
Benturan akan segera menimbulkan percikan api telah dimainkan olehnya, membuat gabungan Advokat angkat bicara, ( Reno Ardiansyah.S.H.,M.H, Ismail Sitompul. S.H., M.H, Sapuan Dani. S.H., M.Hum ).
Pengacara Sapuan Dani.S.H.,M.Hum
"dengan adanya berita viral yang mungkin menimbulkan kegaduhan dan banyak opini dimasyarakat apakah benar atau tidak, apalagi ada statement dari Dinas Kota mengatakan itu tidak benar maka inti dalam perkara ini adalah kepastian hukum yang harus dilakukan cepat oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk mengusut perkara ini, sehingga menimbulkan kepastian hukum, apakah yang dalam hal ini berita media yang salah ataukah pihak Sekolah yang salah telah melakukan Jual-beli buku dan itu hanya bisa ditentukan melalui proses hukum sehingga menimbulkan kepastian hukum, oleh siapa? Ya tentunya pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu."
"Kami mendesak APH untuk cepat bertindak, agar kegaduhan ini cepat selesai dan ada titik terangnya maka pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu harus cepat memproses tentang dugaan tindak pidana korupsi di Diknas Kota Bengkulu baik Fisik Maupun terkait Jual-beli buku, sehingga menimbulkan kepastian hukum, agar masyarakat luas tidak bertanya - tanya".
"Untuk aksi yang akan di sampaikan oleh teman-teman LSM merupakan salah satu fungsi kontrol terhadap pemerintahan dan bukan hanya LSM dan Ormas saja masyarakatpun boleh menyampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum".
Ada apa APH di kota Bengkulu, hanya seorang Kadisdik tidak dapat diproses, tidak ada warga NKRI kebal hukum, semua sudah diatur didalam Undang - undang, tegas bung Reno mewakili gabungan Advokat.(Tim/Red)