Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Security Hotel Aston Berulah, UU Pers Menanti

Minggu, 09 Februari 2025 | Februari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-09T15:16:53Z


Serang.PALI Ekspres | Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.


Namun tidak berlaku pada Security hotel Aston yang sedang bertugas (8/2), Dengan sengaja menghalang-halangi wartawan dari media Online untuk meliput kegiatan yang sedang berlangsung di hotel Aston tersebut.


Saat ditanya danang yang saat itu akan meliput di iringi oleh Security hotel Aston dari belakang, Mengawasi setiap gerak gerik wartawan layaknya seperti pencuri, Yang mana notabene wartawan akan meliput kegiatan yang sedang berlangsung di ruang Aula hotel Aston.


Saat ditanya maksud dari pihak security membuntuti wartawan mengaku bahwa pihak Aston pernah mengalami kerugian dikarenakan adanya rombongan wartawan sebanyak 10 orang yang sedang meliput dan ikut berpesta makan didalam restoran hotel Aston. Dengan kejadian tersebut pihak keamanan dapat teguran dari pihak penyelenggara.dan mengganti kerugian yang terjadi.


Jika memang benar adanya wartawan makan tanpa ijin agar pihak hotel Aston membuktikan permasalahan tersebut, "Jangan menghalangi wartawan untuk meliput dengan dalih makan tanpa ijin" ungkap Danang.


Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Sudiri)

×
Berita Terbaru Update