SPM Bisa Dikembalikan Jika Sumber Dana Belum Tersedia, Pembayaran Kegiatan Tertentu Berpotensi Menunggu APBD Perubahan
PALI Ekspres | Pengelolaan kas daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menghadapi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI secara resmi meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penyesuaian dan rekonstruksi terhadap sumber dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Peringatan itu tertuang dalam surat BPKAD PALI Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 tertanggal 4 September 2026, dengan perihal “Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA SKPD.”
Surat yang ditandatangani Kepala BPKAD PALI, Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA, tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah sedang melakukan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kondisi ketika ketersediaan kas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian besar pendanaan kegiatan dalam DPA-SKPD saat ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Persoalannya, ketersediaan DAU yang dapat digunakan secara fleksibel tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan dapat dibebankan pada sumber dana tersebut. Pemerintah daerah tetap harus memperhitungkan kemampuan kas dan rencana arus kas agar pengeluaran tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
BPKAD menegaskan, terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diverifikasi namun kemudian diketahui bahwa sumber dananya belum tersedia atau tidak mencukupi, SPM tersebut dapat dikembalikan kepada SKPD sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, proses administrasi pembayaran tidak otomatis berujung pada pencairan apabila sumber dana yang menjadi dasar pembiayaan belum tersedia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila suatu kegiatan sudah berjalan, pekerjaan telah dilaksanakan, bahkan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga telah muncul, tetapi sumber dana untuk membayarnya belum tersedia.
BPKAD bahkan menyatakan tengah melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana pada DPA kegiatan SKPD, khususnya kegiatan yang menggunakan DAU.
Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran kegiatan dapat disesuaikan dengan saldo kas daerah yang tersedia dan tidak menimbulkan kas tekor.
Lebih jauh, untuk kegiatan yang sumber dananya harus direvisi, pembayaran disebut baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Poin inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan anggaran daerah.
Sebab, jika terdapat kegiatan yang sudah berjalan tetapi sumber dana dalam DPA harus dibongkar atau disesuaikan terlebih dahulu, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penetapan sumber pendanaan tersebut sejak awal.
Apakah persoalan tersebut murni penyesuaian teknis akibat dinamika arus kas daerah, atau terdapat kelemahan dalam perencanaan dan penetapan sumber dana pada saat APBD 2026 disusun
Secara regulasi, pengelolaan kas daerah memang harus memperhitungkan ketersediaan dana. Pasal 134 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menyusun anggaran kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA Perangkat Daerah.
Sementara itu, pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah diatur melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berstatus berlaku.
Artinya, anggaran kas bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi instrumen untuk mengatur ketersediaan dana dan waktu penarikan/pembayaran, sehingga pengeluaran pemerintah daerah harus berjalan selaras dengan kemampuan kas.
Surat BPKAD PALI tersebut semestinya tidak berhenti sebagai surat internal antar-SKPD. DPRD PALI dan publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan lebih rinci.
Berapa total kegiatan yang sumber dananya saat ini harus direkonstruksi?
Berapa nilai anggarannya?
Berapa nilai SPM yang berpotensi tertahan karena sumber dana belum tersedia?
Berapa kewajiban kepada pihak ketiga yang sudah jatuh tempo tetapi belum dapat dibayarkan?
Dan yang paling penting, seberapa besar sebenarnya tekanan kas daerah PALI saat ini?
Sebab apabila pemerintah daerah harus meminta seluruh SKPD membongkar ulang sumber dana DPA untuk mencegah kas tekor, persoalannya sudah layak dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan teknis administrasi.
Ini menyangkut perencanaan APBD, penetapan sumber pendanaan, manajemen arus kas, serta kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.
Jangan Sampai Program Berjalan, Uang Belum Ada. Pemerintah daerah tentu memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan menjadi serius apabila pekerjaan atau kegiatan sudah dilaksanakan sementara sumber dana pembayarannya belum benar-benar aman.
Jangan sampai program sudah berjalan, kontrak sudah dibuat, pekerjaan sudah selesai atau mendekati selesai, kewajiban kepada penyedia sudah muncul, tetapi pembayaran harus tertahan karena sumber dana dalam DPA belum tersedia.
Jika itu terjadi, dampaknya bukan hanya pada administrasi pemerintah daerah, tetapi juga terhadap arus kas kontraktor, penyedia barang dan jasa, serta perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, langkah BPKAD melakukan mitigasi patut diapresiasi. Namun bersamaan dengan itu, transparansi juga diperlukan.
Surat BPKAD sudah memberikan sinyal mitigasi kas tekor sedang dilakukan. Kini pertanyaan besarnya adalah.Seberapa besar sebenarnya tekanan kas daerah PALI hingga sumber dana sejumlah kegiatan dalam DPA harus dibongkar ulang dan sebagian pembayaran berpotensi menunggu APBD Perubahan
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah kondisi ini merupakan penyesuaian normal dalam pengelolaan APBD atau alarm atas lemahnya perencanaan dan pengendalian kas daerah.


