Bengkulu.PALI Ekspres | "Jangan merasa diri paling bisa, Biarlah orang lain yang menilai, Seperti pekerjaan menyapu, Setiap hari selalu mendapati sampah, Sampah hilang masih ada debu, Walaupun kamu pintar Masih banyak yang harus dipelajari_ " pepatah yang dapat kita bersama pelajari untuk kehidupan sehari – hari.
Disisi lain jabatan hanya sementara dan merupakan titipan amanah meski dipertanggung jawabkan baik didunia dan diakhirat.
Pasalnya hasil investigasi di Disdukcapil kota Bengkulu adanya pejabat dan kepala bidang menggunakan Mobil Dinas lalu dijadikan mobil pribadi.
Demi kepentingan pribadi sudah berapa banyak BBM subsidi yang digunakan selama unit dijalankan. hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan sengaja, Seperti kutipan pernyataan presiden Prabowo Subianto bahwa pejabat merupakan pelayan masyarakat.
Penyalahgunaan mobil dinas kembali mencuat di Kota Bengkulu. indikasi sejumlah pejabat Sekretaris, khususnya kepala bidang, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, bahkan mengganti nomor polisi (Nopol) menjadi Nopol kendaraan pribadi.
Hasil investigasi tim media menemukan sebuah mobil dinas yang terparkir di lokasi tertentu dengan Nopol yang sudah diganti menggunakan Nopol pribadi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil membenarkan bahwa dirinya memang menggunakan mobil dinas tersebut dengan Nopol pribadi. Ia beralasan, hal itu dilakukan agar kendaraan dinas yang digunakannya tidak terlihat lebih mewah dibandingkan kendaraan kepala dinas.
Menanggapi hal ini, Ketua GSPW mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa mengganti Nopol kendaraan dinas dengan Nopol pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Apapun alasan itu sudah melanggar hukum ?.
“Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Saya berharap Wali Kota Bengkulu bertindak tegas agar kejadian serupa tidak menjadi kebiasaan. Mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Indikasi oknum ini sudah menganggap mobil dinas sebagai milik pribadi,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban, termasuk pemalsuan Nopol kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Agus.
Kasus ini menjadi sorotan, dan publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Apakah tindakan ini akan dibiarkan atau akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Ditempat terpisah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia ( DPP LSM GERINDO ) Yanfiter Sandos Mengatakan ” Mengecam apa yang telah dilakukan oleh seorang kepala Bidang Pencatatan sipil kota Bengkulu Sepki Alpa Putra S.E., M.M yang dengan sengaja menggunakan aset kendaraan dinas Unit mobil Type Rush hitam metalik bernopol BD.1092 CY berwarna merah ( dinas ) diganti menjadi BD.1411 CM ( pribadi ).
Ini sudah menyalahi aturan dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Kepada aparat penegak hukum ( APH ) agar dapat menindaklanjuti serta memeriksa informasi berdasarkan bukti dan pemberitaan yang beredar, tegas Sandos.
Walikota Bengkulu saat dimintai keterangan hingga berita diterbitkan enggan memberikan jawaban, ( TIM )