Jakarta. PALI Ekspres | Tim Penasehat Hukum dari SPASI ( SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA), Menegaskan poin utamanya untuk mendesak Kapolda metro jaya dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Jurnalis agar pelaku secepatnya nya di tangkap.
SPASI akan mengawal kematian jurnalis (SW) yang dapat di hubungi dari pihak keluarga menginformasikan bahwa kejadian tersebut pada hari jum'at pada pukul 22:00 disalah satu Hote di Jakarta barat Hotel Paragon.yang dimana informasih dari pihak keluarga belum dapat mengetahui penyebab kematian Korban(SW).
Dapat di konfirmasi ke pihak SPASI Bahwa proses yang akan di kawal mulai dari proses kematian Visum kemudian membuat Laporan polisi di Polda Metro jaya. Pihak keluarga dengan tim SPASI sudah berkoordinasi ke Rs Polri Kramatjati Jakarta timur.
Sebelum membuat kuasa untuk membuat Laporan Polisi . Pembunuh, bisa bermakna pembunuhan fisik, pembunuhan batin, bisa juga pembunuhan terhadap kehidupan individu atau masyarakat.
Betapa sering hidup menghadirkan korban terbunuh, dan pelaku yang membunuh. Diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.Perlu diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.( bersambung keedisi selanjutnya)