M.Diamin : “Negara tidak boleh kalah dari mafia oknum media dan oknum dewan. Kami menuntut proses hukum dijalankan secara transparan dan diusut sampai tuntas,”_
BENGKULU, PALI Ekspres | Dugaan penyalahgunaan dan monopoli anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022–2024 kembali meledak ke permukaan.
Bukan sekadar soal anggaran, perkara ini kini menyeret tudingan serius mengenai dugaan permainan antara oknum anggota dewan dan pihak tertentu di sektor media. Laporan masyarakat yang disebut telah bergulir sejak 2024 itu dipertanyakan nasibnya karena hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang terang.
Gabungan LSM dan insan media yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik.
Desakan paling keras kini diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan yang dilaporkan bukan perkara kecil. Dalam materi laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, disebut adanya dugaan pola penyaluran anggaran publikasi yang berlangsung secara terpusat dan hanya menguntungkan media-media tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum anggota dewan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi anggaran. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, dan ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir
Laporan yang telah berjalan sejak 2024 namun dinilai belum memberikan kepastian hukum membuat sorotan terhadap Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga Kejaksaan Agung semakin tajam.
Publik berhak mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam proses penelusuran, telah dihentikan, atau justru tidak pernah benar-benar bergerak.
Jangan sampai laporan dugaan korupsi hanya berhenti menjadi tumpukan berkas di meja aparat.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, meminta KPK tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, maka penanganannya harus dibuka seterang-terangnya.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia oknum media dan oknum dewan. Kami menuntut proses hukum dijalankan secara transparan dan diusut sampai tuntas,” tegas Diamin.
Ia mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2024 belum menghasilkan kepastian yang dapat diketahui masyarakat.
“Kasus ini dari tahun 2024 seperti ditelan alam tanpa ada kepastian. Uang rakyat itu untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri sendiri,” ujarnya. Selasa 18/08/2026.
Momentum penindakan KPK di Bengkulu membuat harapan masyarakat kembali muncul.
OMBB meminta kehadiran lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada penanganan perkara tertentu saja, tetapi juga menjadi momentum untuk membuka kembali laporan-laporan dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai belum tuntas.Termasuk dugaan monopoli anggaran Pokir DPRD Provinsi Bengkulu.
Audit dan penelusuran aliran uang, menurut kelompok masyarakat sipil, harus menjadi bagian penting jika perkara tersebut benar-benar dibuka kembali.
Siapa penerima anggaran? Media mana saja yang mendapatkan? Siapa yang menentukan? Berapa nilainya? Dan apakah ada aliran uang kembali kepada pihak tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban. Bukan Perang Media, Ini Soal Uang Rakyat. Persoalan ini juga tidak boleh dipelintir menjadi sekadar konflik antarmedia.
Jika benar terdapat praktik monopoli anggaran publikasi, maka yang dipersoalkan adalah mekanisme pengelolaan uang negara dan dugaan keuntungan kelompok tertentu.
Media yang bekerja secara profesional tentu berhak memperoleh anggaran sesuai ketentuan. Namun apabila anggaran publik diduga dikondisikan hanya untuk kelompok tertentu, maka aparat penegak hukum wajib memeriksa seluruh prosesnya secara objektif.
Jangan sampai istilah “Pokir” berubah menjadi pintu masuk bagi praktik bancakan anggaran, dan jangan sampai kedekatan politik berubah menjadi tameng bagi dugaan penyalahgunaan uang negara.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kejaksaan dituntut memberikan penjelasan atas perkembangan laporan yang telah bergulir. Sementara KPK didesak menunjukkan apakah persoalan tersebut layak ditelusuri lebih jauh berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Satu hal yang jelas, diam terlalu lama justru melahirkan ruang spekulasi.
Dan jika ada pihak yang bermain di balik dugaan monopoli anggaran tersebut, maka siapa pun orangnya—oknum dewan, pengusaha, maupun pihak lain—tidak boleh kebal dari proses hukum. (Ab)


