Penukal.PALI Ekspres | Laporan Polisi dinilai jalan ditempat, keluarga Rusmini (56) korban pengancaman di Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI tuntut kepastian hukum.
Hal itu disampaikan anak korban Paramita (29), bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan terduga pelaku pengancaman inisial A ke Polsek Penukal Abab pada 14 April lalu berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B/57/IV/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel.
Namun setelah satu bulan berjalan, alih-alih mendapat kepastian hukum, pihaknya justru kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Penukal Abab yang dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasalnya, dijelaskan Paramita ia telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik terkait laporan tersebut namun tak digubris.
Bahkan ia sempat mendapat kabar burung terkait status laporan tersebut yang sebelumnya masih dalam status penyidikan kini sudah naik menjadi tersangka.
"Tetapi faktanya terlapor hingga saat ini masih berkeliaran, kalau statusnya sudah tersangka harusnya terlapor ditangkap,"ungkapnya Selasa 27 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses ini dapat segera dipercepat sehingga pihak korban (pelapor) mendapat kepastian hukum atas laporan tersebut.
"Harapan kami agar segera mendapat kepastian hukum, pelaku yang saat ini masih berkeliaran dapat segera ditangkap,"tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa korban melaporkan dugaan peristiwa pengancaman yang terjadi di pondok kebun miiliknya di Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kronologis berawal dari terlapor yang mendatangi pelapor (korban) untuk memeriksa perbatasan kebun tiba-tiba terlapor marah dan mengancam pelapor dengan menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke arah wajah pelapor sambil berteriak kubunuh kau.
Berdasarkan hal tersebut korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Penukal Abab guna mendapat perlindungan hukum. (Aang)