Abab.PALI Ekspres | Di tengah semangat pembangunan yang digalakkan Pemerintah Kabupaten PALI, namun masih saja di temukan pelaksanaan proyek yang terkesan dikerjakan asal jadi dan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa mengedepankan mutu pekerjaan.
Salah satunya terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SDN 2 Abab yang dinilai menyimpang dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan Senin, 21 Juli 2025, proyek dengan nilai pagu anggaran Rp547.667.000 untuk rehabilitasi tiga ruang kelas tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggarannya. Sejumlah pegiat sosial mempertanyakan kewajaran dana tersebut dan menyebutnya tidak rasional.
Dugaan penyimpangan tidak hanya soal anggaran. Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya indikasi penggunaan material di bawah standar, khususnya besi behel yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini pun mendapat sorotan dari pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Anton, mendesak aparat penegak hukum dan pihak teknis seperti PPTK agar segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan menyeluruh.
"Anggaran sebesar itu jika digunakan untuk rehab tiga ruang kelas saja sangat janggal. Kami menduga adanya markup. Apalagi kualitas materialnya pun dipertanyakan," Tegasnya
Anton juga menyoroti bahaya jika proyek tidak dikerjakan sesuai standar, karena berisiko tinggi bagi keselamatan siswa dan pengguna gedung.
"Jika sampai ambruk atau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut nyawa anak-anak kita," tambahnya.
Meski di setiap proyek pemerintah sudah mengatur margin keuntungan yang wajar bagi kontraktor. Masih ditemukan kontraktor yang diduga lebih mengutamakan keuntungan besar dibanding kualitas hasil pekerjaan, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas.
"Salah satunya dengan menolak pembayaran hasil kerja, bahkan bila perlu, mem-blacklist perusahaan penyedia jasa, dalam hal ini CV. WADE PAMA SERASI agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain.imbuhnya
Tak berhenti disitu, Ia menyerukan masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan dana publik, terutama dalam proyek ini. Menurutnya, jika pihak pengawas resmi abai, maka masyarakat harus mengambil peran.
"Uang rakyat harus diawasi bersama. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang hanya mengejar untung tanpa memperhatikan kualitas," pungkasnya.
Adapun berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi sebagai berikut:
Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Kegiatan: Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Abab
Nilai Kontrak: Rp547.667.000
Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025
Penyedia Jasa: CV. WADE PAMA SERASI
Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas pendidikan kabupaten PALI belum berhasil dikonfirmasi.(Sal/Red)