Ir.H.Ristanto Wahyudi ST.,MT : " _Tidak ada pembatalan kontrak,Tapi pengurangan nilai kontrak"_
Talang Ubi, PALI Ekspres | Bola panas yang menggelinding di masyarakat kabupaten PALI pemberitaan berjudul *APH Tutup Mata, Tikus Pemkab Gerogoti APBD* terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah Anwar Mahakil Talang Ubi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( PUTR ) Ir. H. Ristanto Wahyudi ST.,M.T angkat bicara.
"Memang benar pekerjaan yang semula Rp.10 miliar dikarenakan efisiensi maka dipangkas menjadi Rp.3 miliar untuk beberapa item pekerjaan saja seperti pemasangan granit lantai, dan pekerjaan dinding" jelas Rian saat itu.
Pada awalnya di anggarkan senilai Rp.10 miliar dimenangkan oleh PT.Kerta Menggala Agung dengan kontrak : 600 / 014 / KPA.02 / LPGRTC / II / 2025, Judul paket : Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Tipe C tanggal 21 Agustus 2025.
Team 5 Pemburu Fakta PALI Ekspres mencoba menelisik kemelut yang terjadi. Saat dikonfirmasi Ir.H.Ristanto Wahyudi ST.,MT melalui pesan whatsapp pribadi miliknya, mengatakan " terkait pemangkasan anggaran lanjutan pembangunan RSUD semula sebesar Rp.10 miliar menjadi 3 miliar bisa dijelaskan aturan atau payung hukumnya".
1. Kebijakan daerah ingin menyelesaikan gedung A rumah sakit Talang Ubi dikarenakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan sehubungan RS Talang Ubi sudah pindah ke gedung baru sementara gedung tersebut belum selesai.
2. Setelah dilakukan perhitungan dibutuhkan tambahan dana 25 miliar untuk penyelesaian gedung tersebut diluar Rp.10 miliar yang sudah dianggarkan.
3. Tidak memungkinkan dalam 1 gedung ada 2 pekerjaan yang berkaitan tetapi dilaksanakan oleh 2 rekanan yang memiliki kontrak berbeda, sementara untuk kontrak awal sudah menarik uang muka, maka diambil keputusan kontrak pertama dilaksanakan sampai sebesar uang muka yang sudah diambil ( tampak fisik bangunan belum selesai dikerjakan ) dan sisa kontrak digabungkan ke 25 miliar total menjadi 32 miliar untuk penyelesaian rumah sakit.
4. Paket 32 miliar dilakukan lelang terbuka, jelas Kadis ( kepala Dinas ) PUTR kabupaten PALI.
Disinggung soal pemutusan kontrak, Ristanto mengatakan " Tidak ada pembatalan kontrak, tapi pengurangan nilai kontrak.
Dapat dilihat dilokasi ada dua kontrak . Secara prosedur kontrak pertama sudah mengambil uang muka tidak mungkin pengembalian, jadi rekanan bekerja sesuai uang muka yang mereka ambil, jelas ristanto.
Ristanto juga menjelaskan terkait aturan hukum dan payung hukumnya "tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh apalagi sudah tertuang pada Addendum kontrak yang ditandatangani oleh rekanan itu sendiri".
Dari penjelasan tersebut justru menimbulkan kontradiktif satu sisi menyatakan tidak boleh ada dua kontrak dalam satu lokasi akan tetapi disisi lain kontrak lama tetap berlanjut.
Ditempat terpisah ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan bersertifikat pemberi keterangan ahli di pengadilan Tipikor yang enggan namanya disebutkan
"pernyataan Kepala Dinas PUPR kabupaten PALI harus lebih hati -hati mengambil kebijakan bukan tidak mungkin menimbulkan akibat hukum baik Pidana maupun Perdata.
Karena kebijakan daerah tidak bisa hanya dengan lisan tapi harus di buktikan salam bentuk dokumen yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
2. setelah dilakukan perhitungan Dibutuhkan tambahan Anggaran Rp. 25 Miliar untuk penyelesaian gedung tersebut diluar 10 Miliar yang telah di Anggarkan tapi fakta yang terjadi ada penambahan Rp 32 Miliar yang yang dilaksanakan.
3. tidak memungkinkan dalam satu gedung ada 2 pekerjaan yang berkaitan tetapi di laksanakan oleh 2 rekanan yang memiliki kontrak berbeda, sementara untuk kontrak awal sudah menarik uang muka, maka diambil keputusan kontrak pertama dilaksanakan sampai sebesar uang muka yang sudah diambil (yang mana fisiknyapun sampai saat ini belum selesai ) dan sisa kontrak digabungkan ke 25 miliar (total 32 M) untuk menyelesaikan Rumah sakit .
Maka dari sini muncul berbagai macam pertanyaan lagi :
a. Keputusan siapa kontrak pertama dilaksanakan sebesar uang muka..?
b. Dasar hukum yang menjadi kebijakan keputusan tersebut.?
c. Dijelaskan sebelumnya bahwa untuk penyelesaian gedung RSUD dibutuhkan dana 25 miliar.
d. Permasalahan kenapa dilakukan penyesuaian pekerjaan sesuai uang muka pada pekerjaan pertama, padahal pelaksanaan pekerjaan didalam kontrak belum selesai.
e. Siapa yang melakukan addendum kontrak penyesuaian pekerjaan sesuai uang muka.?
f. Atas dasar peraturan mana yang menjelaskan bahwa suatu pekerjaan bisa dilaksanakan sampai dengan sejumlah uang muka .?
4. Pengurangan nilai kontrak :
Dasar hukum utama untuk pengurangan nilai kontrak di Indonesia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Perpres no 12 tahun 2021 dan perubahannya ) yang mengatur perubahan kontrak melalui addendum, serta peraturan menteri keuangan (PMK) Dan peraturan terkait lainnya. Pengurangan nilai kontrak biasanya dilakukan melalui contract change order (CCO) yang mencakup pengurangan volume atau jenis pekerjaan dan harus didasari oleh kesepakatan oleh para pihak serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika terjadi kesalahan DED, Perubahan kondisi lapangan, perubahan kebutuhan yang menyebabkan ruang lingkup pekerjaan berubah, maka kebutuhan untuk pekerjaan tambah bisa jadi lebih dari 10 %, namun demikian aturan tambah/kurang untuk kontrak satuan pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi maksimal 10%.
Pernyataan yang mengatakan kontrak awal sudah mengambil uang muka sehingga mereka hanya bekerja sesuai dengan uang muka yang telah mereka ambil, alasan ini tidak dapat diterima karna bertentangan dengan semua aturan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang mengatur tentang tambah kurang/kurang nilai kontrak.
Pernyataan yang mengatakan tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh, adalah pernyataan yang menyesatkan sebab dalam tata kelola keuangan negara sudah ada aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya, bahkan secara teknispun di atur jadi tidak bisa keluar dari regulasi.
Saya harap kawan kawan media harus lebih jeli lagi saya sangat yakin dalam mengambil kebijakan terkait prihal ini telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai mekanisme yang ada, jadi sebaiknya perjelas dulu dokumen kebijakan yang dimaksud oleh dinas PUTR Pali seperti apa ? Apakah peraturan daerah ( perda), peraturan bupati (perbub), keputusan Bupati, atau sejenisnya yang terregister disekretariat daerah tidak bisa kebijakan hanya lisan.(Bojes/Red)

