Talang Ubi. PALI Ekspres | Skandal kasus tindak pidana korupsi Disperindag ( Dinas Perindustrian Perdagangan ) kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan telah menuju titik terang keadilan.
Pasalnya Ahmad Jhoni selaku kepala BAPPEDA ( Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ) kabupaten PALI dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Surat pemanggilan saksi Ahmad Jhoni, Melaksanakan penetapan Hakim ketua Majelis Pengadilan Negeri ( PN ) kota Palembang dengan nomor : 54 / Pid.Sus -TPK / 2025 / PN Palembang tanggal 20 Agustus 2025 dan Nomor 55 / Pid.Sus - TPK /2025, Menetapkan sidang perkara pada Senin tanggal 29 September 2025 pukul : 09.00 WIB, Dalam Perkara atas nama terdakwa Brisvo Diansyah. M.S.T., M.M selaku kepala Disperindag kabupaten PALI.
Skandal korupsi dalam kegiatan pembuatan laporan Fiktif, Mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp.1,7 miliar.
Tersangka telah disidang perdana pada 28 Agustus 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari PALI bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.
Masyarakat kabupaten PALI berharap kepada penegak hukum kiranya mengambil keputusan seadil - adilnya untuk para tikus berdasi di pemerintahan kabupaten PALI, harap AB. (MD.Bojes)

