PALI Ekspres | Kebijakan mitigasi sumber anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam.
Kebijakan pengendalian anggaran memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Namun, persoalan muncul ketika langkah tersebut berujung pada ketidakpastian pembayaran kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan dan memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
Jangan sampai istilah “mitigasi anggaran” justru berubah menjadi alasan yang membuat hak pihak ketiga menggantung.
Kontraktor bukan hanya perusahaan yang menunggu pencairan. Di belakang setiap pekerjaan terdapat pekerja yang menunggu upah, pemasok material yang menunggu pembayaran, subkontraktor yang menunggu pelunasan, penyedia transportasi yang harus dibayar, serta pelaku usaha kecil yang ikut menggantungkan perputaran ekonominya dari proyek pemerintah.
Pemerhati kebijakan publik, Indra SH, menegaskan pemerintah daerah harus mampu membedakan antara pengendalian anggaran dengan memindahkan beban persoalan anggaran kepada pihak ketiga.
“Jangan hanya kewajiban pihak ketiga yang dituntut. Ketika pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan persyaratan pembayaran telah dipenuhi, maka hak pihak ketiga juga harus mendapatkan kepastian,” tegas Indra.
Menurutnya, jika memang terdapat persoalan terkait sumber anggaran dalam DPA, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang. Bukan sekadar menyebut adanya mitigasi, tetapi juga menjelaskan apa dasar kebijakannya, bagaimana mekanismenya, apa dampaknya terhadap pembayaran, dan kapan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga akan diselesaikan.
Indra menilai, persoalan perencanaan maupun penyesuaian sumber anggaran merupakan bagian dari tata kelola internal pemerintah. Karena itu, jangan sampai pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan justru menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensinya.
“Kalau ada persoalan dalam perencanaan, penganggaran atau sumber dana, tentu harus ada solusi di internal pemerintah. Jangan sampai persoalan kebijakan anggaran justru membuat pihak ketiga yang sudah bekerja harus menanggung beban akibat keterlambatan pembayaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola APBD secara hati-hati. Namun kehati-hatian tersebut tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian bagi pihak yang sudah melaksanakan kewajibannya.
Sebab, satu pembayaran yang tertunda dapat menciptakan efek domino. Kontraktor harus membayar tenaga kerja. Pemasok harus menerima pembayaran material. Subkontraktor harus menerima haknya. Transporter harus dibayar. Pelaku usaha harus menjaga arus kasnya.
Jika pembayaran pemerintah tersendat, maka uang yang seharusnya berputar di masyarakat ikut tertahan, artinya, persoalan yang awalnya terlihat sebagai persoalan administrasi anggaran dapat berubah menjadi persoalan ekonomi masyarakat.
Indra meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada narasi bahwa mitigasi sumber anggaran dilakukan sebagai bentuk pengendalian keuangan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui konsekuensi nyata dari kebijakan tersebut. Apa sumber anggaran yang dimitigasi? Apa alasan dilakukan mitigasi? Bagaimana status pekerjaan yang sudah selesai? Bagaimana status dokumen pembayaran? Berapa nilai kewajiban kepada pihak ketiga? Dan yang paling penting, kapan hak tersebut dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Indra, harus dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di kalangan pelaku usaha.
“Pengendalian anggaran itu penting. Tetapi jangan sampai atas nama pengendalian, hak pihak ketiga menjadi tidak jelas. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebijakannya sekaligus memberikan kepastian kapan kewajiban yang sudah jatuh menjadi hak pihak ketiga itu diselesaikan,” katanya.
Indra juga mengingatkan agar persoalan ini tidak buru-buru diarahkan menjadi tudingan kesalahan terhadap BPKAD. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan transparansi, kepastian dan solusi.
Jika mitigasi sumber anggaran memang dilakukan berdasarkan ketentuan, pemerintah harus menjelaskan dasar serta mekanismenya.
Sebaliknya, jika kemudian ditemukan persoalan dalam perencanaan atau pelaksanaan kebijakan anggaran, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang kita dorong adalah jangan sampai kebijakan pemerintah menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya,” jelas Indra.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat persoalan ini bukan hanya dari kacamata administrasi keuangan, tetapi juga dari dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Sebab ketika uang pemerintah tertahan, maka perputaran ekonomi masyarakat juga ikut tertahan. Pekerja menunggu upah. Pemasok menunggu pembayaran. Subkontraktor menunggu pelunasan. Kontraktor menunggu haknya. Semua menunggu.
Karena itu, Indra meminta BPKAD dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan mitigasi sumber anggaran DPA Dinas PU PALI.
Termasuk menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme mitigasi, status kewajiban kepada pihak ketiga, proses pembayaran serta kepastian penyelesaiannya.
“Jangan sampai pemerintah tegas menagih kewajiban pihak ketiga, tetapi ketika giliran pemerintah memenuhi kewajibannya, justru muncul alasan yang membuat hak tersebut tertunda tanpa kepastian. Prinsipnya harus seimbang: kewajiban dipenuhi, hak juga harus diberikan,” pungkas Indra SH.



