Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indikasi KKN Proyek Pamsimas, "APH Tutup Mata"

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T02:57:21Z

 

CHANDRA M, S.PD.,SH.,MH.,CFE : _proyek Pamsimas yang terbengkalai ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi._ 


Kalbar.PALI Ekspres | Pemerintah telah menganggarkan miliaran rupiah untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat dengan program Pamsimas ( 

Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ).


Namun anggaran miliaran rupiah tersebut sengaja menjadi lahan basah bagi para kontraktor, proyek tersebut di Indikasi melakukan KKN untuk memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat setempat.


Hal ini mengundang team Investigasi LSM Maung Kalimantan Barat untuk melakukan croshceck, Alhasil banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek miliaran rupiah dengan menggunakan APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak.


Warga setempat mengungkapkan bahwa sejak dibangun, mereka belum pernah merasakan manfaat dari program Pamsimas ini.


 "Sangat disayangkan air dari pembangunan Pamsimas ini tidak bisa dimanfaatkan. proyek ini mangkrak sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar salah seorang warga.


Di tengah musim kemarau, keberadaan Pamsimas seharusnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi keperluan air bersih. Warga Desa Sebatih sangat berharap air Pamsimas bisa digunakan untuk menyuplai kebutuhan air bersih, baik di musim kemarau maupun saat musim hujan.


Menurut keterangan warga, bangunan Pamsimas tersebut belum sempat digunakan sama sekali sejak awal dibangun. 


Berdasarkan papan proyek, tercantum adalah Rp1.964.821.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan nomor kontrak 600.1.16/16/SPK/Fisik/DPUPRPERA-CK/2024. Waktu pelaksanaan proyek adalah 150 hari kalender, bersumber dari dana DAK, dengan penyedia jasa oleh CV. GHEA INGE dan konsultan supervisi CV. DAFFANDRA POROSTUDIO.


Kepala Desa Sebatih, Patrik Hariyadi, S.Pd, mengungkapkan keluhan masyarakat di Dusun Tolong, Dusun Marimpakuk, dan Dusun Panangom yang merasa sangat kecewa dengan proyek tersebut. "Proyek yang memakan anggaran hampir 2 miliar, tapi air tidak mengalir dan tidak bisa digunakan," ungkapnya.


Patrik Hariyadi menambahkan bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan hingga kini belum diserahkan oleh kontraktor ke desa. "Masa pemeliharaan 120 hari kerja, tapi pihak kontraktor sampai sekarang tidak pernah datang," ujarnya.


LSM MAUNG turut menyoroti proyek Pamsimas yang terbengkalai ini. Tim.Investigasi MAUNG, Jul, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Indikasi korupsi atau penyimpangan anggaran harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," tegas Jolkarnaini. Minggu (19/10/25).


LSM MAUNG juga akan melakukan investigasi mendalam terkait spesifikasi proyek, proses tender, dan pelaksanaan di lapangan. "Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," imbuhnya.


Pengamat hukum CHANDRA M, S.PD.,SH.,MH.,CFE yang juga selaku Dewan Pengawas LSM MAUNG menjelaskan bahwa proyek Pamsimas yang terbengkalai ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam kasus ini, beberapa pasal yang relevan antara lain:


- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


- Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


- Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."


"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai pasal-pasal tersebut," jelasnya.


 Masyarakat Desa Sebatih berharap pemerintah kabupaten Landak dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti proyek Pamsimas yang terbengkalai ini. Mereka berharap agar proyek ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(AB)

×
Berita Terbaru Update