PALEMBANG. PALI Ekspres | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap WS, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penahanan dilakukan pada Senin, 17 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
“Tersangka WS telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang,” ujar Vanny dalam siaran pers
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan peran WS dalam perkara ini. Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, WS diduga memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga merupakan pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman kepada bank plat merah tersebut.
Dalam kasus ini, perlu diketahui bahwa sebelumnya pada Senin (10/11/2025) telah dirilis estimasi kerugian negaranya yang mencapai Rp1,689 triliun. Namun, setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506,15 miliar, sisa kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,183 triliun.
Adapun enam tersangka yang saat ini ditahan, sebelum WS yaitu MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO selaku Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013; ED selaku Account Officer Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010–2012; ML selaku Junior Analis Kredit pada Divisi Risiko Kredit BRI tahun 2013; serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.(dewa)

